Kompleks Masjid Al-Aqsa Diserbu, Bendera Israel Dikibarkan
Seorang pemukim ilegal Israel mengibarkan bendera Israel di halaman Masjid Al-Aqsa Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Nuryanti
Status hukum kompleks Masjid Al Aqsa Yerusalem, yang dikenal orang Yahudi sebagai Temple Mount merupakan titik api dalam konflik Israel-Palestina.
Dikutip Al Jazeera, bagi warga Palestina – dan menurut hukum internasional – masalahnya cukup sederhana.
"Hukum internasional menyatakan bahwa Israel tidak berwenang untuk menerapkan status quo apa pun," kata Khaled Zabarqa, seorang ahli hukum Palestina di kota dan kompleks tersebut.
- Status quo berdasarkan administrasi
Bagi Palestina dan Wakaf, badan yang ditunjuk Yordania yang mengelola kompleks Al Aqsa, status quo yang dimaksud ialah yang berakar pada administrasi situs di bawah Kekaisaran Ottoman.
"Berdasarkan administrasi tersebut, dinyatakan bahwa umat Islam memiliki kendali eksklusif atas Al Aqsa," menurut Nir. Hasson, jurnalis Haaretz yang meliput Yerusalem.
Namun, orang Israel melihat hal-hal secara berbeda, meskipun hukum internasional tidak mengakui upaya apa pun oleh kekuatan pendudukan untuk mencaplok wilayah yang telah didudukinya.
“Status quo yang dibicarakan orang Israel sama sekali berbeda dari status quo yang dibicarakan oleh Wakaf dan Palestina,” jelas Hasson.
Bagi Israel, status quo mengacu pada perjanjian tahun 1967 yang dirumuskan oleh Moshe Dayan, mantan menteri pertahanan Israel.
Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur, Dayan mengusulkan pengaturan baru berdasarkan perjanjian Ottoman.
- Hanya Muslim yang diizinkan beribadah di Masjid Al-Aqsa
Baca juga: Kelompok Ekstremis Israel Sudah Bersiap, Apa yang Bakal Terjadi di Masjid Al Aqsa pada 14 Mei?
Menurut status quo Israel tahun 1967, pemerintah Israel mengizinkan Wakaf untuk mempertahankan kontrol sehari-hari di wilayah tersebut, dan hanya Muslim yang diizinkan untuk beribadah di sana.
Namun, polisi Israel mengontrol akses situs tersebut dan bertanggung jawab atas keamanan, dan non-Muslim diperbolehkan mengunjungi situs tersebut sebagai turis.
Shmuel Berkovits, seorang pengacara dan pakar tempat-tempat suci di Israel, mengatakan status quo yang didirikan pada tahun 1967 tidak dilindungi oleh hukum Israel mana pun.