ICC Keluarkan Perintah Penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas Kejahatan Perang
ICC mengeluarkan surat penangkapan ke Netanyahu atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
"Kami akan mengakhiri semua dukungan Amerika terhadap ICC, memberi sanksi ke karyawan dan rekan Anda, serta melarang Anda dan keluarga Anda memasuki Amerika Serikat. Anda telah diperingatkan," lanjut surat itu.
Kecaman ini bukan kali pertama yang dilontarkan para senator AS, sebelumnya mereka telah menentang rencana ICC melakukan penangkapan PM Netanyahu beserta pasukannya atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.
Mereka menilai Pengadilan ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior Israel. Mereka justru memandang perilisan surat penangkapan merupakan kemunafikan dan standar ganda ICC.
Tak sampai disitu Senator dari Republik turut membandingkan sejumlah kepala negara yang mestinya diberi surat penangkapan seperti Presiden China Xi Jinping yang telah melakukan genosida di Xinjiang,kemudian Khamenei yang dinilai menyokong serangan Hamas ke Israel.
"Kami sudah sangat jelas mengenai penyelidikan ICC. Kami tidak mendukungnya,” kata Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre dikutip dari Anadolu.
200 Pengacara Desak ICC Tangkap Netanyahu
Di sisi lain, 200 Pengacara melayangkan petisi berisi desakan agar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) segera menangkap Perdana Menteri (PM) Benyamin Netanyahu beserta 12 petinggi militer Israel.
Adapun daftar 12 petinggi militer Israel termasuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Menteri Luar Negeri Israel Katz, Menteri Peningkatan Status Perempuan May Golan, dan tujuh komandan senior IDF.
Melansir dari Anadolu petisi tersebut diajukan ratusan pengacara yang tergabung dalam kelompok “Pengacara Perdamaian” yang geram atas perilaku genosida yang dilakukan militer Israel hingga menewaskan lebih dari 34.000 jiwa, memicu krisis kemanusian di Jalur Gaza.
“Kami mengirimkan tuntutan yang terdiri dari 163 halaman dan merupakan salah satu tuntutan pidana terlengkap yang diajukan sejauh ini. Permohonan kami ajukan ke Kantor Kejaksaan ICC atas penangkapan terhadap PM Netanyahu dan 12 pejabat Israel,” Kata Ibrahim Yildirim, perwakilan dari Pengacara Perdamaian.
“Kami mengirimkan tuntutan pidana ke Kejaksaan ICC. Kami juga telah meluncurkan kampanye di mana mereka yang ingin mendukung petisi ini dapat menambahkan tanda tangan mereka. Jumlah penandatangan sudah melebihi 500,” imbuhnya.
Tak tanggung-tanggung untuk mempercepat proses penangkapan Netanyahu dan ke 12 pejabat tinggi Israel, Pengacara Perdamaian turut menunjuk 9 tim ahli untuk membantu meyakinkan Kejaksaan ICC dengan berbagai bukti kuat, guna mendorong surat penangkapan terhadap Netanyahu.
"Ini upaya yang sudah kami persiapkan sejak lama. Pengaduan kami mempunyai dasar hukum yang kuat dan didukung oleh banyak bukti," tegas Yildirim.
Belum diketahui kapan surat penangkapan Netanyahu akan dirilis, namun sejumlah pihak menyebut ICC saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait politisasi, pembelokan, dan kebohongan yang dilakukan Israel untuk menutupi tindakan genosida yang dilakukan tentara IDF.
Apabila surat penangkapan benar-benar dirilis, maka Netanyahu dan 12 pimpinan militer Israel kemungkinan tidak bisa lagi melakukan perjalanan kerja atau kunjungan ke luar negeri.