Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RESMI! Jaksa ICC Minta Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jaksa ICC resmi meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Penulis: Whiesa Daniswara
zoom-in RESMI! Jaksa ICC Minta Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
TC/tangkap layar AP
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menolak solusi dua negara di mana dalam resolusi itu Palestina diakui sebagai negara merdeka dan tinggal berdampingan dengan Israel mendiami wilayah yang sama. 

Khan mengatakan bahwa timnya memiliki “berbagai bukti” untuk mendukung permohonan surat perintah penangkapan terhadap Sinwar, Haniyeh dan al-Masri.

Termasuk rekaman video dan foto-foto yang diautentikasi dari serangan tersebut serta bukti dari saksi mata dan orang yang selamat.

Khan mengatakan Israel “memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan kembali sandera”.

"Tetapi Anda harus melakukannya dengan mematuhi hukum," tegas Khan.

Baca juga: ICC Keluarkan Perintah Penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas Kejahatan Perang

Tak Ada yang Kebal Hukum

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan.
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan. (khaberni/HO)

Sebelumnya, Netanyahu pernah mengatakan bahwa surat perintah penangkapan ICC terhadap pejabat senior pemerintah dan militer Israel “akan menjadi tindakan yang sangat keterlaluan”.

Tak hanya itu, Netanyahu menyatakan Israel memiliki sistem hukum yang independen, yang secara ketat menyelidiki semua pelanggaran hukum.

Menjawab pernyataan Netanyahu, Khan mengatakan: "Tidak ada seorang pun yang kebal hukum".

Baca juga: Netanyahu Tolak Ultimatum Menteri Israel Benny Gantz soal Akhiri Perang di Gaza

Berita Rekomendasi

"Mereka bebas, meskipun mereka keberatan terhadap yurisdiksi, untuk mengajukan tantangan di hadapan hakim pengadilan dan itulah yang saya sarankan agar mereka lakukan," ungkap Khan.

Israel dan Amerika Serikat bukan anggota ICC.

Namun, ICC mengklaim memiliki yurisdiksi atas Gaza, Yerusalem Timur dan Tepi Barat setelah para pemimpin Palestina secara resmi setuju untuk terikat oleh prinsip-prinsip dasar pengadilan pada tahun 2015.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas