Mahkamah Internasional Bakal Jatuhkan Putusan tentang Upaya Gencatan Senjata di Gaza Hari ini
ICJ mengaku bakal mengumumkan keputusan mereka terkait permintaan Afrika Selatan (Afsel), agar Israel menyetujui gencatan senjata di Gaza.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) mengaku bakal mengumumkan keputusan mereka tentang permintaan Afrika Selatan (Afsel) agar Israel menyetujui gencatan senjata di Gaza, Jumat (24/5/2024) ini.
Afsel belum lama ini mengajukan petisi kepada Mahkamah Internasional supaya mereka mengambil tindakan darurat, guna memerintahkan Israel “menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza”.
Melalui permintaan itu, Afsel juga mengharapkan serangan Israel ke Kota Rafah dihentikan.
Dikutip dari Al Arabiya, menjelang keputusan ICJ, Israel malah menegaskan tidak akan tergoyahkan untuk melancarkan perang terhadap Hamas.
“Tidak ada kekuatan di muka bumi yang dapat menghentikan Israel untuk melindungi warganya dan mengejar Hamas di Gaza,” kata Juru bicara pemerintah di Avi Hyman, kepada wartawan ketika ditanya apakah Israel akan mematuhi kemungkinan keputusan ICJ yang menentangnya pada hari Jumat (24/5/2024).
Keputusan ICJ bersifat mengikat, tetapi tidak mempunyai kekuatan untuk menegakkannya.
Jadi, misalnya saja seperti waktu ICJ memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasi ke Ukraina, namun perintah itu sia-sia, dan sampai sekarang perang juga masih belum berhenti.
Dalam dengar pendapat pekan lalu, Afrika Selatan menuduh “genosida” Israel di Gaza telah mencapai “tahap baru dan mengerikan”
Apalagi dengan serangannya terhadap Rafah, bagian terakhir Gaza yang menghadapi invasi darat.
"Kampanye Rafah adalah langkah terakhir dalam kehancuran Gaza dan rakyat Palestina,” kata pengacara Afrika Selatan, Vaughan Lowe.
“Rafah-lah yang membawa Afrika Selatan ke pengadilan. Semua warga Palestina sebagai kelompok nasional, etnis, dan raslah yang membutuhkan perlindungan dari genosida seperti yang diperintahkan pengadilan,” tambahnya.
Baca juga: Delegasi Israel-Hamas Tinggalkan Kairo, Perundingan Gencatan Senjata Berakhir Tanpa Kesepakatan
Sedangkan pengacara Israel mengatakan kalau menyebut sesuatu sebagai genosida berulang kali, tidak berarti menjadikannya sebagai benar-benar genosida.
"Perang tragis sedang terjadi, tetapi tidak ada genosida,” ucapnya.
Seperti diketahui, pasukan Israel memulai serangan darat mereka di beberapa bagian Rafah awal bulan ini.