Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Internasional Bakal Jatuhkan Putusan tentang Upaya Gencatan Senjata di Gaza Hari ini

ICJ mengaku bakal mengumumkan keputusan mereka terkait permintaan Afrika Selatan (Afsel), agar Israel menyetujui gencatan senjata di Gaza.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Mahkamah Internasional Bakal Jatuhkan Putusan tentang Upaya Gencatan Senjata di Gaza Hari ini
Remko de Waal / ANP / AFP
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan. Israel mengatakan bahwa mereka tidak berupaya untuk menghancurkan rakyat Palestina, karena mereka membalas apa yang mereka sebut sebagai kasus genosida yang “sangat menyimpang” dan “jahat” terhadap Israel di pengadilan tinggi PBB. Afrika Selatan telah mengajukan kasus darurat di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan alasan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida PBB, yang ditandatangani pada tahun 1948 setelah Holocaust. - Mahkamah Internasional (ICJ) mengaku bakal mengumumkan keputusan mereka terkait permintaan Afrika Selatan (Afsel), agar Israel menyetujui gencatan senjata di Gaza, Jumat (24/5/2024) ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) mengaku bakal mengumumkan keputusan mereka tentang permintaan Afrika Selatan (Afsel) agar Israel menyetujui gencatan senjata di Gaza, Jumat (24/5/2024) ini.

Afsel belum lama ini mengajukan petisi kepada Mahkamah Internasional supaya mereka mengambil tindakan darurat, guna memerintahkan Israel “menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza”.

Melalui permintaan itu, Afsel juga mengharapkan serangan Israel ke Kota Rafah dihentikan.

Dikutip dari Al Arabiya, menjelang keputusan ICJ, Israel malah menegaskan tidak akan tergoyahkan untuk melancarkan perang terhadap Hamas.

“Tidak ada kekuatan di muka bumi yang dapat menghentikan Israel untuk melindungi warganya dan mengejar Hamas di Gaza,” kata Juru bicara pemerintah di Avi Hyman, kepada wartawan ketika ditanya apakah Israel akan mematuhi kemungkinan keputusan ICJ yang menentangnya pada hari Jumat (24/5/2024).

Keputusan ICJ bersifat mengikat, tetapi tidak mempunyai kekuatan untuk menegakkannya.

Jadi, misalnya saja seperti waktu ICJ memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasi ke Ukraina, namun perintah itu sia-sia, dan sampai sekarang perang juga masih belum berhenti.

Berita Rekomendasi

Dalam dengar pendapat pekan lalu, Afrika Selatan menuduh “genosida” Israel di Gaza telah mencapai “tahap baru dan mengerikan”

Apalagi dengan serangannya terhadap Rafah, bagian terakhir Gaza yang menghadapi invasi darat.

"Kampanye Rafah adalah langkah terakhir dalam kehancuran Gaza dan rakyat Palestina,” kata pengacara Afrika Selatan, Vaughan Lowe.

“Rafah-lah yang membawa Afrika Selatan ke pengadilan. Semua warga Palestina sebagai kelompok nasional, etnis, dan raslah yang membutuhkan perlindungan dari genosida seperti yang diperintahkan pengadilan,” tambahnya.

Baca juga: Delegasi Israel-Hamas Tinggalkan Kairo, Perundingan Gencatan Senjata Berakhir Tanpa Kesepakatan

Sedangkan pengacara Israel mengatakan kalau menyebut sesuatu sebagai genosida berulang kali, tidak berarti menjadikannya sebagai benar-benar genosida.

"Perang tragis sedang terjadi, tetapi tidak ada genosida,” ucapnya.

Seperti diketahui, pasukan Israel memulai serangan darat mereka di beberapa bagian Rafah awal bulan ini.

143 Negara Akui Negara Palestina

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas