Amnesty Internasional Inggris: Serangan Udara Israel ke Pengungsi Rafah Sebagai Kejahatan Perang
Amnesty Internasional di Inggris mengutuk serangan udara Israel di Rafah sebagai 'kejahatan perang'.
Penulis: Muhammad Barir
Amnesty Inggris Menganggap Serangan Udara Israel ke Pengungsi Rafah Sebagai Kejahatan Perang
TRIBUNNEWS.COM- Amnesty Internasional di Inggris mengutuk serangan udara Israel di Rafah sebagai 'kejahatan perang'.
'Serangan udara mengerikan yang terjadi awal pekan ini terhadap warga sipil di Rafah adalah yang terbaru dari peningkatan serangan pasukan Israel di Jalur Gaza yang diduduki,' kata Amnesty UK
Amnesty International di Inggris pada hari Selasa mengecam keras serangan udara baru-baru ini di Rafah, dan menggambarkannya sebagai serangan yang “mengerikan” dan menuduh pasukan Israel meningkatkan serangan di Jalur Gaza “yang bertentangan dengan hukum internasional.”
“Serangan udara mengerikan yang terjadi akhir pekan ini terhadap warga sipil di Rafah adalah yang terbaru dari peningkatan serangan pasukan Israel di Jalur Gaza yang diduduki,” kata Amnesty UK, menekankan sifat serangan yang tidak pandang bulu yang mengakibatkan banyak korban sipil.
Organisasi tersebut menyoroti bahwa serangan semacam itu, yang membunuh atau melukai warga sipil, merupakan “kejahatan perang” dan menuntut penyelidikan segera.
“Serangan tanpa pandang bulu seperti ini, yang membunuh atau melukai warga sipil, adalah kejahatan perang dan harus diselidiki,” tegas Amnesty International, menyerukan akuntabilitas dan keadilan bagi para korban.
Perluasan serangan Israel ke Rafah saat ini membuat tentara Israel hampir sepenuhnya menguasai wilayah perbatasan antara Jalur Gaza dan Mesir, yang dikenal sebagai Koridor Philadelphi, sebuah zona penyangga demiliterisasi yang membentang di sepanjang perbatasan Gaza-Mesir.
Tentara Israel sejauh ini telah menguasai hampir dua pertiga wilayah koridor tersebut seiring dengan kemajuan mereka melalui pemboman dan penembakan besar-besaran.
Israel melanjutkan serangan brutalnya di Gaza meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.
Hampir 36.100 warga Palestina tewas di Gaza, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 81.000 lainnya terluka sejak Oktober setelah serangan Hamas.
Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.
Israel dituduh melakukan “genosida” di Mahkamah Internasional, yang telah memerintahkan Tel Aviv untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
(Sumber: Anadolu Ajansi)