Negara Pemilik Hak Veto PBB Selalu jadi Penghambat Pengakuan Keanggotaan Palestina
Sebagai contoh, AS yang merupakan anggota DK PBB tidak setuju dengan pemberian pengakuan status keanggotaan penuh bagi Palestina.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menyatakan lima anggota tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang juga menjadi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) selalu menjadi penghambat dalam memuluskan pengakuan keanggotaan Palestina di PBB.
Meski resolusi tersebut sudah bertahun-tahun diupayakan, namun pengakuan Palestina masuk dalam keanggotaan PBB hingga kini belum terealisasi. Hal ini karena resolusi tersebut harus mendapat persetujuan dari DK PBB untuk bisa ditetapkan.
“Untuk bisa disetujui atau ditetapkan atau bisa diterima penuh sebagai anggota PBB, diperlukan persetujuan Dewan Keamanan (DK). Kita tahu problemnya justru di Dewan Keamanan,” kata Juru Bicara Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Sebagai contoh, teranyar dalam voting di sesi majelis umum PBB pada tanggal 10 Mei 2024, dari total 193 negara yang melakukan voting, 146 negara setuju mendukung Palestina masuk PBB, 25 abstain, dan 9 negara menolak, termasuk Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Populer Internasional: Spanyol, Irlandia, Norwegia Akui Negara Palestina - Pembantaian di Rafah
Meski mayoritas negara anggota PBB setuju Palestina masuk keanggotaan, namun hasil itu terhambat di DK PBB.
Pasalnya, lima negara anggota DK PBB meliputi AS, China, Inggris, Perancis dan Rusia memiliki hak veto. Sebagai contoh, AS yang merupakan anggota DK PBB tidak setuju dengan pemberian pengakuan status keanggotaan penuh bagi Palestina.
“Akan sulit mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota Dewan Keamanan karena masih ada negara-negara yang masih memiliki hak veto yang tidak setuju dengan pemberian pengakuan status keanggotaan penuh terhadap Palestina,” jelasnya.
“Keputusan itu pada akhirnya harus mendapatkan approval dari Dewan Keamanan PBB. Jadi kalau ditanya hambatannya di mana, ya di Dewan Keamanan PBB. Itu lah yang masih menjadi ganjalan dan hambatan bagi pengajuan keanggotaan penuh Palestina di PBB,” pungkas Iqbal.