Putra Joe Biden Divonis Bersalah atas 3 Dakwaan Kasus Senjata Api, Terancam Hukuman 25 Tahun Penjara
Putra Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Hunter divonis bersalah oleh Pengadilan AS atas 3 tuduhan kejahatan pada Selasa (11/6/2024).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Putra Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Hunter Biden, divonis bersalah oleh pengadilan AS atas tiga dakwaan kejahatan pada Selasa (11/6/2024).
Menurut jaksa, Hunter Biden berbohong soal formulir wajib pembelian senjata.
Hunter mengaku dirinya tidak menggunakan senjata api secara ilegal, tetapi ternyata ia berbohong.
Saat putusan dibacakan, Hunter terlihat menatap lurus ke depan dan menunjukkan sedikit emosi, dikutip dari AP News.
Dia kemudian menepuk punggung pengacaranya, Abbe Lowell, dan memeluk anggota tim hukumnya yang lain.
Al Jazeera melaporkan Ibu Negara Jill Biden tiba di gedung pengadilan beberapa menit setelah putusan dibacakan.
Namun, Jill tidak berada di ruang sidang saat putusan dibacakan.
Hunter sebelum meninggalkan ruang sidang sempat mencium istrinya, Mellisa.
Hunter, Mellisa, dan Jill berpegangan tangan saat meninggalkan gedung pengadilan.
Mereka tidak berbicara kepada wartawan, masuk ke dalam SUV yang sudah menunggu dan pergi.
Sang ayah, Joe Biden, mengatakan ia akan menerima apapun hasil dari pengadilan AS.
"Saya akan terus menghormati proses peradilan saat Hunter mempertimbangkan banding," katanya.
Baca juga: Anaknya Terbukti Bersalah dalam Kasus Senpi, Joe Biden Mengaku Pasrah dan Terima Putusan Pengadilan
Ia berjanji akan memberikan dukungan penuh kepada sang anak.
"Jill dan saya akan selalu ada untuk Hunter dan seluruh keluarga kami dengan cinta dan dukungan kami. Tidak ada yang bisa mengubah hal itu,” kata Presiden dalam sebuah pernyataan.