Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putra Joe Biden Divonis Bersalah atas 3 Dakwaan Kasus Senjata Api, Terancam Hukuman 25 Tahun Penjara

Putra Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Hunter divonis bersalah oleh Pengadilan AS atas 3 tuduhan kejahatan pada Selasa (11/6/2024).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Putra Joe Biden Divonis Bersalah atas 3 Dakwaan Kasus Senjata Api, Terancam Hukuman 25 Tahun Penjara
X/Twitter
Hunter Biden terancam hukuman 25 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Putra Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Hunter Biden, divonis bersalah oleh pengadilan AS atas tiga dakwaan kejahatan pada Selasa (11/6/2024).

Menurut jaksa, Hunter Biden berbohong soal formulir wajib pembelian senjata.

Hunter mengaku dirinya tidak menggunakan senjata api secara ilegal, tetapi ternyata ia berbohong.

Saat putusan dibacakan, Hunter terlihat menatap lurus ke depan dan menunjukkan sedikit emosi, dikutip dari AP News.

Dia kemudian menepuk punggung pengacaranya, Abbe Lowell, dan memeluk anggota tim hukumnya yang lain.

Al Jazeera melaporkan Ibu Negara Jill Biden tiba di gedung pengadilan beberapa menit setelah putusan dibacakan.

Namun, Jill tidak berada di ruang sidang saat putusan dibacakan.

Berita Rekomendasi

Hunter sebelum meninggalkan ruang sidang sempat mencium istrinya, Mellisa.

Hunter, Mellisa, dan Jill berpegangan tangan saat meninggalkan gedung pengadilan.

Mereka tidak berbicara kepada wartawan, masuk ke dalam SUV yang sudah menunggu dan pergi.

Sang ayah, Joe Biden, mengatakan ia akan menerima apapun hasil dari pengadilan AS.

"Saya akan terus menghormati proses peradilan saat Hunter mempertimbangkan banding," katanya.

Baca juga: Anaknya Terbukti Bersalah dalam Kasus Senpi, Joe Biden Mengaku Pasrah dan Terima Putusan Pengadilan

Ia berjanji akan memberikan dukungan penuh kepada sang anak.

"Jill dan saya akan selalu ada untuk Hunter dan seluruh keluarga kami dengan cinta dan dukungan kami. Tidak ada yang bisa mengubah hal itu,” kata Presiden dalam sebuah pernyataan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas