Putra Joe Biden Divonis Bersalah atas 3 Dakwaan Kasus Senjata Api, Terancam Hukuman 25 Tahun Penjara
Putra Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Hunter divonis bersalah oleh Pengadilan AS atas 3 tuduhan kejahatan pada Selasa (11/6/2024).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
Hunter Biden terancam hukuman 25 tahun penjara, meskipun ia kemungkinan mendapatkan hukuman yang lebih sedikit.
Namun, hingga saat ini hakim tidak menetapkan tanggal hukuman.
Hakim hanya mengatakan jangka waktu hukuman akan ditetapkan selama 120 hari.
Karena itu, Hunter mungki akan menjalani hukuman tepat sebelum pemilihan presiden tanggal 5 November 2024.
Pada pemilihan itu Joe Biden akan mencalonkan diri kembali.
Hunter melalui pengacaranya, Abbe Lowell, mengaku kecewa dengan hasil tersebut namun berterima kasih atas dukungan keluarga dan teman.
Sebelumnya, Partai Demokrat di Kongres telah menunjuk kasus-kasus termasuk penuntutan Hunter Biden sebagai bukti bahwa Joe Biden tidak menggunakan sistem peradilan untuk tujuan politik atau pribadi.
Penasihat Khusus Departemen Kehakiman David Weiss, yang ditunjuk oleh Trump kemudian mengajukan kasus Hunter ke Pengadilan AS.
Kemudian Hunter Biden didakwa dengan tiga kejahatan berat dan enam pelanggaran pajak ringan di California.
Namun, Hunter Biden menyangkal semua tuduhan tersebut.
Persidangan Hunter Biden diadakan di Wilmington, Delaware.
Jadwal persidangan adalah kesaksian penuntut dari mantan istri, mantan pacar, dan saudara ipar Hunter Biden.
Para saksi memberikan keterangan terkait kecanduan Hunter yang meningkat pada minggu-minggu sebelum dan sesudah membeli senjata.
Dalam persidangan, jaksa juga menunjukkan pesan teks, foto, dan catatan bank yang menurut mereka menunjukkan Biden berada dalam tahap kecanduan ketika dia membeli senjata.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.