Profesor Israel Sebut Negaranya Lakukan Genosida di Gaza, Sudah Teliti Lebih dari 1000 Artikel
Setelah meneliti lebih dari 1000 artikel, foto dan video, profesor asal Israel menyatakan negaranya melakukan genosida di Gaza.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
Ia lantas merasa terdorong untuk mengumpulkan laporan lengkap tentang perilaku militer Israel.
“Saya juga mempunyai masalah dengan kenyataan bahwa akademisi Israel belum angkat bicara, dan karena alasan yang berbeda, beberapa mungkin membenarkan yang lain tidak,” katanya.
“Dan saya merasa inilah tujuan saya berada di sini. Benar kan?"
"Untuk itulah saya dibayar."
"Saya dibayar untuk menjadi seorang akademisi, untuk mendapatkan beasiswa dan untuk mencoba memperbaiki masyarakat.”
Meskipun awalnya dia bertanya-tanya apakah dia harus kembali ke Israel segera setelah pecahnya perang, Mordechai menyadari bahwa berada di luar negeri memberinya ruang dan jarak untuk melihat apa yang terjadi dari luar masyarakat Israel.
Dia menganggap laporannya sebagai “layanan” untuk negaranya.
“Saya yakin masyarakat tidak seharusnya berperilaku seperti itu,” katanya.
“Dan apa pilihan saya untuk mencoba mengubahnya? Inilah yang saya lakukan.”
Israel Diseret ke ICJ atas Tuduhan Genosida
![Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahkamah-internasional-icj-sidang-kasus-genosida-terhadap-israel.jpg)
Seperti dilansir Aljazeera, pada Desember tahun lalu, Afrika Selatan mengajukan kasus ke ICJ melawan Israel atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Jumlah korban tewas akibat perang Israel di sana, yang dimulai pada bulan Oktober, telah melampaui 37.000 orang, menurut pejabat kesehatan di Gaza.
Baca juga: Perdana Menteri Spanyol Desak Semua Pihak untuk Dukung ICJ Dalam Menerapkan Tindakan Terhadap Israel
Afrika Selatan berpendapat, Israel melanggar Konvensi Genosida 1948.
Konvensi tersebut, mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama”.
Konvensi Genosida 1948 ditetapkan setelah Holocaust di mana semua negara diwajibkan mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.