LSM Korea Selatan Ajukan Gugatan terhadap 7 Pejabat Israel atas Kejahatan Perang di Gaza
Dalam sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, Korea Selatan telah mengajukan gugatan atas kejahatan perang terhadap 7 pejabat Israel.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM dan individu di Korea Selatan mengajukan tuntutan terhadap 7 pejabat tinggi Israel, atas kejahatan perang yang dilakukan di Gaza, Kamis (9/5/2024).
DilansirUnited Press International (UPI) pada Senin (24/6/2024), tuntutan tersebut diajukan ke Badan Investigasi Kepolisian Korea Selatan oleh LSM Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi Partisipatif (PSPD) Asian Dignity Initiatives (ADI), dan sekitar 5.000 orang lainnya.
Tujuh orang yang ditargetkan dalam tuntutan, yakni PM Israel Benjamin Netanyahu, Presiden Israel Isaac Herzog, Panglima IDF Herzi Halevi, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Luar Negeri Israel Katz, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir.
Menurut PSPD, para pejabat Israel itu terlibat dalam perencanaan, perintah dan pelaksanaan kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan perang.
Termasuk pula kejahatan terhadap kegiatan kemanusiaan dan simbol-simbol unik, serangan terhadap institusi medis dan ambulans, penggunaan senjata kimia terlarang, dan penggunaan metode peperangan ilegal, seperti kelaparan, menurut lembaga tersebut.
Langkah selanjutnya, adalah kepolisian Korea Selatan memutuskan apakah akan meneruskan kasus ini ke jaksa wilayah untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini adalah kasus kedua yang diajukan terhadap Ben-Gvir sejak awal perang Gaza, setelah satu kasus diajukan di Norwegia namun penyelidikannya kemudian ditutup.
Sedangkan ini adalah kasus pertama yang melibatkan Smotrich.
Buntut gugatan ini, Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meminta para pejabat Israel yang disebutkan namanya agar mempertimbangkan mengunjungi Seoul untuk berkonsultasi dengan kementerian, menurut laporan Ynet.
Kejahatan Perang
Berikut 5 poin yang mendukung bahwa Israel melanggar hukum perang di Gaza, mengutip The New Arab.
1. Serangan sembarangan: Pasukan Israel melakukan serangan tanpa membedakan wilayah militer dan sipil
Baca juga: Tambah 10 Orang, Total Anggota Keluarga Haniyeh yang Tewas Imbas Serangan Israel Jadi 70 Orang
2. Penggunaan kelaparan sebagai senjata: Israel memutus layanan penting seperti air dan listrik, dan memblokir masuknya bantuan
3. Pengungsian paksa: Israel telah memerintahkan evakuasi sebagian besar penduduk Gaza
4. Serangan terhadap infrastruktur: Israel menyerang infrastruktur sipil seperti sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur air