Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Joe Biden Peringatkan Keputusan Mahkamah Agung AS Soal Kekebalan Hukum Donald Trump

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memperingatkan bahwa putusan Mahkamah Agung yang memberikan Donald Trump kekebalan dari tuntutan hukum.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Presiden Joe Biden Peringatkan Keputusan Mahkamah Agung AS Soal Kekebalan Hukum Donald Trump
AP
Donald Trump usai diputus bersalah. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memperingatkan bahwa putusan Mahkamah Agung yang memberikan Donald Trump kekebalan dari tuntutan hukum merupakan "preseden berbahaya". 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memperingatkan bahwa putusan Mahkamah Agung yang memberikan Donald Trump kekebalan dari tuntutan hukum merupakan "preseden berbahaya".

“Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika,"

"Masing-masing dari kita sama di hadapan hukum. Tidak seorang pun, tidak seorang pun yang kebal hukum. Bahkan presiden Amerika Serikat pun tidak,” kata Biden, dikutip Reuters.

Dalam konferensi pers, Biden mengatakan undang-undang tersebut diberlakukan secara merata kepada semua orang di Amerika Serikat.

"Untuk semua tujuan praktis, hampir tidak ada batasan terhadap apa yang dapat dilakukan presiden,"

"Ini adalah prinsip yang pada dasarnya baru dan merupakan preseden yang berbahaya karena kekuasaan jabatan tidak akan lagi dibatasi oleh hukum, termasuk Mahkamah Agung Amerika Serikat," katanya, dikutip Al Mayadeen.

Biden menyinggung soal kerusuhan Capitol pada tanggal 6 Januari 2021, yang diduga diatur oleh mantan Presiden Donald Trump.

BERITA TERKAIT

"Sekarang sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan jawaban tentang apa yang sebenarnya terjadi," kata Biden.

Tentang putusan Mahkamah Agung

Menurut putusan Mahkamah Agung AS pada hari Senin (1/7/2024), mantan Presiden Donald Trump dapat mengklaim kekebalan dari penuntutan atas tuduhan subversi pemilu yang berkaitan dengan perilaku resminya sebagai presiden.

Tetapi ia mungkin masih menghadapi penuntutan atas tindakan tidak resmi.

Baca juga: Putusan MA dan Nasib Kasus Pidana yang Menjerat Trump

Trump, yang merupakan kandidat terdepan dalam pemilihan pendahuluan presiden dari Partai Republik, dituduh melakukan persekongkolan untuk menghalangi proses resmi, menghalangi dan mencoba menghalangi proses resmi, dan berkonspirasi melawan hak asasi manusia dalam kasus yang merupakan salah satu dari empat dakwaan pidana yang diajukan terhadapnya.

Ia mengaku tidak bersalah dalam semua kasus.

Trump menegaskan bahwa ia memiliki kekebalan mutlak dari tuntutan pidana terkait tindakan yang terkait dengan tugas kepresidenannya.

Trump rayakan kemenangan besar

Melalui media sosial Trump merayakan keputusan MA tersebut, DW News melaporkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas