Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singapura Masih Khawatir Meski 16 Pimpinan Jemaah Islamiyah Indonesia Deklarasikan Pembubaran

Ada kekhawatiran dalam waktu dekat munculnya "sel-sel sempalan yang kejam" dari pembubaran kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Singapura Masih Khawatir Meski 16 Pimpinan Jemaah Islamiyah Indonesia Deklarasikan Pembubaran
Via CNA
Jemaah Islamiyah menyatakan membubarkan diri melalui video yang diunggah pada 30 Juni 2024. (Youtube/Arrahmah) 

Sebut Perkembangan Besar

MHA mengatakan pembubaran JI di Indonesia merupakan "perkembangan signifikan dan pencapaian besar" bagi otoritas Indonesia.

Namun, ia memperingatkan bahwa ancaman terorisme terhadap Singapura tetap tinggi dan negara tersebut terus menjadi target utama para teroris.

Kementerian menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera menghubungi polisi atau Departemen Keamanan Dalam Negeri jika menemukan orang atau aktivitas mencurigakan.

Sebuah video pengumuman diunggah di akun YouTube situs web Islam garis keras Arrahmah pada tanggal 3 Juli.

Dalam video tersebut, 16 petinggi JI terlihat berdiri di atas panggung.

Mereka termasuk Abu Rusdan, seorang ulama militan dan mantan pemimpin JI yang ditangkap di Jakarta, September 2021.

Berita Rekomendasi

Dan Para Wijayanto yang ditangkap pada tahun 2019 karena merekrut militan dan mengumpulkan dana untuk Suriah.

Keduanya masih dalam tahanan.

Pembubaran tersebut disepakati oleh majelis senior dan pimpinan pondok pesantren yang berafiliasi dengan JI, kata Abu Rusdan.

Mereka sepakat untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan melakukan perubahan kurikulum di sekolah-sekolah yang berafiliasi dengan JI, sehingga tidak ada lagi materi yang mengajarkan ekstremisme.

Kelompok ini dibentuk pada tahun 1993 oleh Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Bashir dengan misi membangun negara Islam di Asia Tenggara.

Abdullah meninggal pada tahun 1999 sementara Abu Bakar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada tahun 2011 atas tuduhan mendanai pelatihan militan di Aceh.

Pria berusia 83 tahun itu dibebaskan pada tahun 2021 atas dasar kemanusiaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas