Amerika Serikat Tekan Pemerintah Baru Inggris untuk Lanjutkan Tantangan ICC Demi Kepentingan Israel
Washington menekan pemerintah baru Inggris untuk melanjutkan tantangan ICC demi kepentingan Israel.
Penulis: Muhammad Barir
Amerika Serikat Tekan Pemerintah Baru Inggris untuk Lanjutkan Tantangan ICC Demi Kepentingan Israel
TRIBUNNEWS.COM- Washington menekan pemerintah baru Inggris untuk melanjutkan tantangan ICC demi kepentingan Israel.
Pemerintahan Tory di Inggris sebelumnya mengajukan permintaan untuk menantang yurisdiksi ICC untuk mengadili orang Israel atas kejahatan perang.
Amerika Serikat mendorong pemerintahan Partai Buruh Inggris yang baru untuk terus menantang yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap warga negara Israel, demikian yang dilaporkan Middle East Eye (MEE) pada 12 Juli.
Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada bulan Mei, menuduh mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, termasuk berusaha membuat warga Palestina kelaparan.
Belum ada surat perintah yang dikeluarkan karena permohonan tersebut sedang dipertimbangkan oleh hakim ICC di ruang praperadilan.
Pada tanggal 29 Mei, pemerintahan Tory yang saat itu masih konservatif di Inggris menggunakan statusnya sebagai “teman pengadilan” untuk meminta peninjauan ICC apakah mereka mempunyai yurisdiksi atas warga negara Israel.
Namun oposisi Partai Buruh, yang dipimpin oleh Keir Starmer, berkuasa pada pemilu awal pekan lalu, menggulingkan Partai Konservatif.
Pemerintahan Starmer yang baru terpilih kini sedang menentukan apakah akan melanjutkan peninjauan yang menantang yurisdiksi ICC di Israel.
Menurut pejabat intelijen AS yang berbicara dengan MEE, Partai Buruh akan membatalkan tinjauan tersebut tetapi mungkin akan berbalik arah karena tekanan AS.
Inggris berpendapat bahwa Perjanjian Oslo tahun 1993 yang membentuk Otoritas Palestina mencegah Palestina mengadili warga Israel atas kejahatan perang.
Namun, ICC mengakui yurisdiksinya atas Israel pada tahun 2021 sebagai bagian dari penyelidikan kejahatan perang Israel di wilayah pendudukan Palestina.
AS mendukung upaya ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang Rusia di Ukraina, namun menentang upaya serupa yang dilakukan ICC terhadap Israel.
Pada awal Juni, Kongres AS mengesahkan rancangan undang-undang yang akan menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang membantu ICC dalam penyelidikan kejahatan perang Israel di Gaza.
Saat mengkritik undang-undang tersebut, anggota Kongres Jim McGovern dari Massachusetts menyatakan, “Saya sudah ditantang untuk menjelaskan standar ganda AS setiap kali saya bertemu dengan perwakilan pemerintah asing.”
SUMBER: THE CRADLE