Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI Rampok dan Aniaya Wanita di Jepang, Ternyata Pelaku Tolak Bantuan Pemerintah Indonesia

Judha menerangkan, berdasarkan norma hukum internasional, akses pendampingan wajib diberikan jika warga negara yang bersangkutan memberikan izin.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in WNI Rampok dan Aniaya Wanita di Jepang, Ternyata Pelaku Tolak Bantuan Pemerintah Indonesia
Richard Susilo
Lokasi kejadian tindak pidana di Takuma, daerah Sawara, Fukuoka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Jepang usai menganiaya fisik dan merampok seorang wanita (25) di Fukuoka pada Senin (15/7/2024). Peristiwa itu terjadi di kawasan perumahan, dekat Stasiun Kereta Bawah Tanah Kano, Fukuoka, Jepang.

Wanita tersebut diserang oleh WNI yang belakangan diketahui bernama Rohmat Hidayat (RH) dengan memukul leher bagian belakang korban. WNI itu diketahui berstatus sebagai trainee magang teknis.

Menurut kepolisian setempat, selain merampas dompet, pelaku juga memukul beberapa kali wajah dan menginjak perut korban.

Perihal kejadian ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI lewat KBRI Tokyo telah memonitor informasi tersebut.

KBRI Tokyo berkoordinasi dengan Kepolisian Fukuoka untuk mendapat informasi lebih dalam sekaligus memberi pendampingan hukum kepada RH. 

"KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memberikan layanan pendampingan hukum, jika RH mengizinkan," kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: WNI di AS Resah Ajaran LGBTQ+ Sudah Masuk ke Sekolah Selama Biden Berkuasa

Berita Rekomendasi

Judha menerangkan, berdasarkan norma hukum internasional, akses pendampingan wajib diberikan jika warga negara yang bersangkutan memberikan izin.

Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan lewat kepolisian, RH tidak bersedia memberikan informasi soal duduk perkara kepada KBRI Tokyo.

"Sesuai norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan consent atau izin," jelas Judha.

Adapun secara paralel KBRI Tokyo juga telah berkomunikasi dengan perusahaan tempat RH bekerja. Pihak perusahaan menyebut bahwa RH tidak punya catatan masalah ketenagakerjaan. Perusahaan dan pihak terkait lainnya saat ini juga sedang mendalami kasus ini.

Baca juga: Ketua DPRD Rembang Ditahan di Arab Saudi Akibat Langgar Imigrasi, Kemenag: Mereka Keras soal Aturan

KBRI Tokyo, kata Judha, terus memonitor kasus penyerangan dan perampokan yang dilakukan RH, dan memastikan pemberian pendampingan hukum jika RH bersedia.

"KBRI Tokyo akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan layanan pelindungan dan pendampingan hukum jika RH mengizinkan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas