Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden ICJ Ultimatum Israel, Netanyahu Nekat Lawan Pengadilan Dunia, Inggris Sampaikan 3 Hal

Presiden ICJ mengultimatum Israel atas kependudukan di Palestina, Netanyahu menolak sementara Inggris sampaikan 3 hal

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Presiden ICJ Ultimatum Israel, Netanyahu Nekat Lawan Pengadilan Dunia, Inggris Sampaikan 3 Hal
AFP/Stan HONDA
Presiden ICJ Nawaf Salam saat menjadi Duta Besar Lebanon untuk PBB. Presiden ICJ mengultimatum Israel atas kependudukan di Palestina, Netanyahu menolak sementara Inggris sampaikan 3 hal 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa membuat keputusan pada Jumat (19/7/2024), pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman di sana adalah ilegal.

Mahkamah Internasional atau ICJ mengultimatum agar Israel menarik diri sesegera mungkin seiring dengan konflik antara Israel-Palestina.

Pendapat penasehat oleh para hakim ICJ , yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat tetapi memiliki bobot berdasarkan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.




“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, dikutip dari independent.

ICJ pun menguraikan kewajiban yang harus ditanggung Israel, termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan 'mengevakuasi semua pemukim dari pemukiman yang ada'.

Unggahan PM Israel melalui X atau Twitter
Unggahan PM Israel melalui X atau Twitter

Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan tegas menolak kesimpulan ICJ.

Melalui sebuah pernyataan yang diunggah di X, orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri.

BERITA TERKAIT

"Termasuk di ibu kota abadi kami Yerusalem, maupun di Yudea dan Samaria, tanah air bersejarah kami," tulis dalam unggahan @IsraeliPM, Jumat pagi.

"Tidak ada pendapat absurd di Den Haag yang dapat menyangkal kebenaran sejarah ini atau hak hukum orang Israel untuk tinggal di komunitas mereka sendiri di rumah leluhur kami."

Fox News mengabarkan, Kementerian Luar Negeri Israel juga mengeluarkan pernyataan lebih rinci melalui juru bicaranya Oren Marmorstein.

"Israel menolak pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) yang diterbitkan hari ini mengenai konflik Israel-Palestina."

Baca juga: 5 Populer Internasional: IDF Disebut Tak Bisa Perang Meski Menang Jumlah, Ukraina Hajar Markas Rusia

"Sayangnya, pendapat Pengadilan tersebut pada dasarnya salah," tulis Marmorstein.

"Pendapat tersebut mencampuradukkan politik dan hukum. Pendapat tersebut menyuntikkan politik koridor PBB di New York ke ruang sidang ICJ di Den Haag."

"Pendapat tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan realitas Timur Tengah: Sementara Hamas, Iran, dan elemen teroris lainnya menyerang Israel dari tujuh front … dengan tujuan melenyapkannya, dan setelah pembantaian terbesar terhadap orang Yahudi sejak Holocaust, pendapat tersebut mengabaikan kekejaman yang terjadi pada tanggal 7 Oktober , serta keharusan keamanan Israel untuk mempertahankan wilayah dan warga negaranya," lanjut Marmostein.

"Harus ditegaskan bahwa pendapat itu jelas-jelas berat sebelah," tambah Marmostein.

"Pendapat itu mengabaikan masa lalu: Hak-hak historis Negara Israel dan orang-orang Yahudi di Tanah Israel."

"Hal ini terpisah dari masa kini: dari kenyataan di lapangan dan kesepakatan antara para pihak," tegasnya.

"Dan ini berbahaya bagi masa depan: hal ini menjauhkan para pihak dari satu-satunya solusi yang mungkin, yaitu negosiasi langsung."

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat tersebut merupakan fakta sejarah dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.

"Tidak ada bantuan. Tidak ada pendampingan. Tidak ada keterlibatan. Tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan...tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel," kata utusan Palestina Riyad al-Maliki di luar pengadilan di Den Haag.

Kasus ini bermula dari permintaan pendapat hukum dari Majelis Umum PBB pada tahun 2022, sebelum perang di Gaza yang dimulai pada bulan Oktober 2023.

Tank Pasukan Israel bermanuver dalam agresi militer di Gaza. Setelah hampir 300 hari berperang di Gaza, IDF mengakui kalau mereka kehilangan banyak tank dan mengalami krisis personel militer dan amunisi yang berada di level kritis.
Tank Pasukan Israel bermanuver dalam agresi militer di Gaza. Setelah hampir 300 hari berperang di Gaza, IDF mengakui kalau mereka kehilangan banyak tank dan mengalami krisis personel militer dan amunisi yang berada di level kritis. (afp/anadolu)

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur - wilayah Palestina bersejarah yang diinginkan Palestina untuk berdirinya negara mereka - dalam perang Timur Tengah tahun 1967 dan sejak itu membangun pemukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya.

Para pemimpin Israel berargumen wilayah tersebut tidak diduduki secara hukum karena berada di tanah yang disengketakan, tetapi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebagian besar masyarakat internasional menganggapnya sebagai wilayah yang diduduki.

Pada bulan Februari, lebih dari 50 negara menyampaikan pandangan mereka di hadapan pengadilan, dengan perwakilan Palestina meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa Israel harus menarik diri dari semua wilayah yang diduduki dan membongkar pemukiman ilegal.

Israel tidak berpartisipasi dalam sidang lisan tersebut, tetapi mengajukan pernyataan tertulis yang memberi tahu pengadilan bahwa mengeluarkan pendapat penasihat akan “merugikan” upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina.

Mayoritas negara peserta meminta pengadilan untuk menyatakan pendudukan itu ilegal, sementara segelintir negara, termasuk Kanada dan Inggris, berpendapat pengadilan harus menolak memberikan pendapat penasihat.

Amerika Serikat telah meminta pengadilan untuk tidak memerintahkan penarikan tanpa syarat pasukan Israel dari wilayah Palestina.

Posisi AS adalah bahwa pengadilan tidak boleh mengeluarkan keputusan apa pun yang dapat merugikan negosiasi menuju solusi dua negara berdasarkan prinsip “tanah untuk perdamaian”.

Pada tahun 2004, ICJ mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa tembok pemisah Israel di sebagian besar wilayah Tepi Barat adalah ilegal dan pemukiman Israel dibangun dengan melanggar hukum internasional. Israel menolak putusan tersebut.

Inggris Berbicara

2 Kapal Perang Angkatan Laut Kerajaan Inggris Tabrakan di Bahrain, Grant Shapps: Kesalahan Memalukan
2 Kapal Perang Angkatan Laut Kerajaan Inggris Tabrakan di Bahrain, Grant Shapps: Kesalahan Memalukan (Twitter/X)

Kantor Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Inggris atau FCDO telah mengeluarkan pernyataan sebagai tanggapan pernyataan ICJ atau Mahkamah Internasional terkait Israel dan Wilayah Palestina yang diduduki.

Mengutip dari laman resmi Pemerintah Inggris (Gov.uk), juru bicara Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan mengatakan tiga hal, antara lain:

  1. Kami telah menerima Pendapat Penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional pada hari Jumat, 19 Juli, dan sedang mempertimbangkannya dengan saksama sebelum menanggapi. Inggris menghormati independensi Mahkamah Internasional.
  2. Menteri Luar Negeri menegaskan dalam kunjungannya ke Israel dan Wilayah Palestina yang Diduduki awal minggu ini bahwa Inggris sangat menentang perluasan permukiman ilegal dan meningkatnya kekerasan pemukim.
  3. Pemerintah ini berkomitmen pada solusi dua negara yang dinegosiasikan yang dapat mewujudkan Israel yang aman dan terlindungi bersamaan dengan negara Palestina yang layak dan berdaulat.

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas