Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari 400 Ribu WNI di Jepang, hanya 146 WNI yang Memiliki Visa Permanent Resident

Jumlah ini jauh lebih sedikit daripada yang memiliki visa ketergantungan suami atau isteri yang warga negara Jepang (kawin campur) sebanyak 994 orang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dari 400 Ribu WNI di Jepang, hanya 146 WNI yang Memiliki Visa Permanent Resident
Richard Susilo
Kementerian hukum Jepang di Kasumigaseki Tokyo Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Dari 401.876 WNI yang ada di Jepang per 31 Desember 2023, ternyata hanya ada 146 WNI (selama 2023) yang memiliki status visa Permanent Resident (PR).

Sedangkan Total keseluruhan sejak dulu hingga kini jumlahnya mencapai 7.632 orang.

Jumlah ini jauh lebih sedikit daripada yang memiliki visa ketergantungan suami atau isteri yang warga negara Jepang (kawin campur) sebanyak 994 orang.

"Memang sangat ketat sekali untuk memperoleh PR saat ini di Jepang dan bahkan yang tadinya tidak bisa diusik, kini apabila berbuat jahat bisa dicabut status Visa PR nya bahkan mungkin saja disuruh pulang ke negaranya," ungkap sumber Tribunnews.com Senin (22/7/2024).

Di masa lalu pemilik PR masih bisa dimaafkan setelah menjalani hukuman masih bisa tetap menjalani kehidupan dengan status visa PR.

"Namun kini seiring dengan semakin banyak masuknya tenaga asing dan semakin banyak kejahatan muncul oleh tenaga asing, perolehan PR menjadi jauh lebih sulit dan bahkan yang memiliki PR bisa dicabut status visanya tersebut."

BERITA TERKAIT

Paling banyak status visa WNI di Jepang adalah pemagang, Jishusei 40.275 orang lalu tokutei ginou sebanyak 14.904 orang.

Sedangkan pelajar hanya 2.853 orang, selebihnya adalah visa yang beraneka ragam.

Baca juga: Hampir satu juta sushi dibuang dalam sehari oleh minimarket di Jepang, apa penyebabnya?

Ada sekitar 27 jenis visa di Jepang, di samping visa turis yang tidak bisa diapa-apakan.

"Visa turis tidak bisa diapa-apakan, kalau sudah habis harus pulang ke Indonesia. Namun ada yang mencoba mengurus visa namin (suaka) di Jepang yang pasti akan ditolak pihak imigrasi.

Bagi yang bandel biasanya akhirnya menjadi ilegal di Jepang. Indonesia tidak dalam keadaan perang, jadi pasti visa namin akan ditolak imigrasi," lanjutnya lagi.

Cukup banyak juga visa (kerjasama antar negara para PNS) yang diberikan kepada para tenaga PNS Indonesia yang dikirimkan ke Jepang dengan jumlah 2.805 orang.

Lalu bagaimana pencabutan visa PR di Jepang bisa terjadi?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas