Dari 400 Ribu WNI di Jepang, hanya 146 WNI yang Memiliki Visa Permanent Resident
Jumlah ini jauh lebih sedikit daripada yang memiliki visa ketergantungan suami atau isteri yang warga negara Jepang (kawin campur) sebanyak 994 orang
Editor: Eko Sutriyanto
"Apabila dikenakan deportasi berarti yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lebih dari satu tahun, atau jika dihukum karena kejahatan terkait narkoba."
Deportasi berdasarkan Undang-Undang Pengawasan Keimigrasian, apabila seseorang dijatuhi hukuman penjara atau penjara lebih dari satu tahun atau penjara seumur hidup, apabila ia dihukum karena kejahatan terkait narkoba, atau apabila ia terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Pengawasan Keimigrasian oleh orang lain, ia dikenakan deportasi.
Status tempat tinggal dicabut berdasarkan undang-undang saat ini apabila isi permohonan izin tinggal permanen palsu.
Jika pemohon gagal memberi tahu tempat tinggal, atau jika pemberitahuan palsu dibuat, penduduk tetap juga dapat dicabut status tempat tinggal.
Demikian pula status PR akan dicabut ketika batas waktu untuk izin masuk kembali (termasuk dianggap masuk kembali) telah berlalu saat meninggalkan Jepang.
Saat ini, metode untuk menyatakan niat untuk masuk kembali dengan kartu keberangkatan yang disebut "dianggap masuk kembali" adalah arus utama, tetapi dalam kasus ini, perlu untuk kembali ke Jepang dalam waktu satu tahun harus pulang ke Jepang. Kalau lebih dari satu tahun terus menerus tidak pulang ke Jepang maka ada kemunmgkinan pencabutan status PR nya.
Penduduk tetap harus kembali ke Jepang dalam waktu satu tahun atau kehilangan status tempat tinggal mereka.
Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.