Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Palestina Kecam Keputusan Israel yang Akan Membangun Pemukiman Baru di Tepi Barat

Palestina mengecam keputusan pemerintah Israel pada hari Rabu untuk mendirikan pemukiman baru khusus Yahudi di Tepi Barat yang diduduki.

Editor: Muhammad Barir
zoom-in Palestina Kecam Keputusan Israel yang Akan Membangun Pemukiman Baru di Tepi Barat
File Photo/JN
PERLUASAN PEMUKIMAN YAHUDI DI TEPI BARAT - Dua pasukan pendudukan Israel terlihat dengan latar belakangan pemukiman Yahudi Israel di kawasan Tepi Barat. Israel dilaporkan menyetujui perluasan pemukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem dan Betlehem, dalam serangkaian pembangunan besar-besaran yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

Palestina Kecam Keputusan Israel Membangun Pemukiman Baru di Tepi Barat yang Diduduki

TRIBUNNEWS.COM- Palestina mengecam keputusan pemerintah Israel pada hari Rabu untuk mendirikan pemukiman baru khusus Yahudi di Tepi Barat yang diduduki, Anadolu Agency melaporkan.

Menteri Keuangan sayap kanan, Bezalel Smotrich, mengatakan Rabu pagi bahwa pemerintah menyetujui pembangunan pemukiman Nahal Heletz di dekat Betlehem.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut tindakan Israel sebagai bagian dari kebijakan kolonial ekspansionis Tel Aviv.

Tindakan-tindakan ini bertujuan untuk menghubungkan permukiman-permukiman menjadi satu blok geografis besar, yang menghabiskan sebagian besar tanah Palestina di Tepi Barat yang diduduki, tambahnya dalam sebuah pernyataan.

Kementerian juga mengutuk tindakan Israel yang terus menerus menghancurkan rumah dan bangunan Palestina di Tepi Barat karena diduga tidak memiliki izin.

Praktik ini merupakan "bentuk kolonialisme pemukim dan pembersihan etnis yang paling kejam, yang secara terang-terangan mengabaikan hukum internasional dan resolusi PBB," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Sekretaris Jenderal Gerakan Inisiatif Palestina, Mustafa Barghouti, juga mengutuk pengumuman Smotrich, menggambarkannya sebagai bagian dari kampanye pemindahan dan agresi berkelanjutan terhadap rakyat Palestina.

Ia menekankan bahwa tindakan tersebut menentang hukum internasional dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ), yang secara konsisten menolak legitimasi pemukiman Israel di wilayah Palestina.

Berdasarkan hukum internasional, semua pemukiman Israel di Wilayah Pendudukan dianggap ilegal.

Dalam pendapat penting pada tanggal 19 Juli, ICJ menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi semua pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas