Serangan Israel ke Pelabuhan Hodeidah Yaman Berpotensi Jadi Kejahatan Perang, Begini Kata HRW
HRW mengatakan pada 19 Agustus bahwa serangan Israel terhadap pelabuhan Hodeidah Yaman bulan lalu dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Penulis: Muhammad Barir
Hizbullah, Republik Islam, dan Ansarallah semuanya telah bersumpah untuk melakukan pembalasan, membuat Israel dan sekutunya berada dalam siaga tinggi.
Serangan Terjadi pada Tanggal 20 Juli
HRW: Serangan Israel pada 20 Juli di pelabuhan Yaman 'kemungkinan kejahatan perang'.
"Serangan tersebut tampaknya menyebabkan kerugian yang tidak proporsional terhadap warga sipil dan objek sipil," kata kelompok hak asasi manusia yang berpusat di New York tersebut.
Human Rights Watch (HRW) mengecam serangan udara Israel bulan lalu di Pelabuhan Hudaida di Yaman barat sebagai "kemungkinan kejahatan perang".
Setidaknya enam warga sipil tewas dan lebih dari 80 lainnya terluka pada tanggal 20 Juli ketika pesawat tempur Israel menyerang lebih dari dua lusin tangki penyimpanan minyak dan dua derek pengiriman di pelabuhan Yaman serta sebuah pembangkit listrik di provinsi tersebut.
Serangan itu terjadi satu hari setelah serangan pesawat tak berawak Houthi menewaskan satu warga Israel dan melukai empat lainnya di Tel Aviv.
"Serangan tersebut tampaknya menyebabkan kerugian yang tidak proporsional terhadap warga sipil dan objek sipil," kata kelompok hak asasi manusia yang berpusat di New York itu pada hari Senin.
"Pelanggaran serius terhadap hukum perang yang dilakukan dengan sengaja, baik secara sadar maupun gegabah, merupakan kejahatan perang."
Niku Jafarnia, peneliti HRW untuk Yaman dan Bahrain, mengatakan serangan Israel terhadap Hudaida "dapat berdampak jangka panjang pada jutaan warga Yaman di wilayah yang dikuasai Houthi".
"Warga Yaman kini tengah menderita kelaparan yang meluas setelah konflik selama satu dekade. Serangan-serangan ini hanya akan memperburuk penderitaan mereka."
Pelabuhan Hudaida sangat penting untuk mengirimkan makanan dan kebutuhan lainnya ke Yaman, yang dilalui sekitar 70 persen impor komersial negara itu dan 80 persen bantuan kemanusiaannya.
"Hukum perang yang berlaku melarang serangan yang disengaja, tanpa pandang bulu, atau tidak proporsional terhadap warga sipil dan objek sipil," kata HRW.
"Serangan yang tidak ditujukan pada sasaran militer tertentu adalah serangan yang tidak pandang bulu. Serangan dianggap tidak proporsional jika kerugian warga sipil yang diharapkan lebih besar dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan dari serangan tersebut."