Kelompok di Inggris Ingin Status Badan Amal Jewish National Fund Dicabut, Danai Aksi Ilegal Israel
Kelompok advokasi Inggris ingin status badan amal Jewish National Fund dicabut karena mendanai tindakan ilegal Israel.
Penulis: Muhammad Barir
Kelompok di Inggris Ingin Status Badan Amal Jewish National Fund Dicabut karena Danai Tindakan Ilegal Israel
TRIBUNNEWS.COM- Kelompok advokasi Inggris ingin status badan amal Jewish National Fund dicabut karena mendanai tindakan ilegal Israel.
Pusat Keadilan Internasional untuk Palestina (ICJP) pada hari Rabu meminta Jaksa Agung Inggris untuk mencabut status amal Dana Nasional Yahudi (JNF) Inggris karena keterlibatannya dalam pendanaan operasi militer Israel dan permukiman ilegal, Anadolu Agency melaporkan.
“Pusat Keadilan Internasional untuk Palestina (ICJP) telah menulis surat kepada Kantor Jaksa Agung, mendesaknya untuk menggunakan kewenangannya untuk mencabut status badan amal Dana Nasional Yahudi (JNF) Inggris karena perannya dalam mendanai militer Israel dan mendukung pemukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki (oPt),” kata ICJP.
ICJP mengklaim dalam pernyataan tertulisnya bahwa JNF UK telah menggunakan status amal yang dimilikinya, yang mencakup manfaat pajak seperti Gift Aid, untuk mendanai pemukiman ilegal Israel dan kegiatan militer di Wilayah Palestina yang Diduduki, suatu pelanggaran terhadap undang-undang amal Inggris.
JNF UK berafiliasi dengan Keren Kayemeth LeIsrael Jewish National Fund (JNF-KKL) Israel, yang telah terlibat dalam penyitaan properti dan pemindahan warga Palestina, pernyataan itu mencatat.
Seruan untuk bertindak ini menyusul keputusan terkini di Kanada, di mana JNF Kanada kehilangan status amal karena kegiatan serupa.
ICJP menuntut Jaksa Agung memastikan lembaga amal Inggris tidak terlibat dalam praktik yang melanggar hukum.
Sebelumnya, pengaduan kepada Komisi Amal menimbulkan kekhawatiran tentang sumbangan Inggris yang berpotensi mendanai kegiatan ilegal.
Komisi Amal menanggapi dengan rencana tindakan, tetapi rinciannya masih dirahasiakan.
Pejabat hukum senior ICJP, Dania Abul Haj, menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah Inggris mengikuti contoh Kanada dan mengakhiri operasi JNF UK berdasarkan status amalnya.
Kelompok advokasi sekarang menunggu tanggapan Jaksa Agung, berharap adanya tindakan tegas untuk memastikan lembaga amal mematuhi standar hukum dan etika.
Meminta Jaksa Agung untuk Mencabut Status Badan Amal Jewish National Fund
Kelompok hukum Inggris meminta jaksa agung untuk mencabut status badan amal Jewish National Fund.
Surat dari Pusat Keadilan Internasional untuk Palestina ini menyusul serangkaian pengaduan yang diajukan kepada Komisi Amal tentang organisasi tersebut.