Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
BBC

Apakah Israel sudah menindaklanjuti putusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan cegah genosida di Gaza?

Pada bulan Januari, Mahkamah Internsional (ICJ) memerintahkan Israel untuk mencegah pernyataan publik yang memicu genosida. Setengah…

zoom-in Apakah Israel sudah menindaklanjuti putusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan cegah genosida di Gaza?
BBC Indonesia
Apakah Israel sudah menindaklanjuti putusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan cegah genosida di Gaza? 

Pada Januari silam, Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk mencegah pernyataan publik yang memicu genosida. Setengah tahun sesudah putusan itu, para kritikus mengeklaim Israel tidak melakukan tindakan yang cukup.

“Bakar Gaza sekarang, tidak kurang dari itu!”

Ketika Nissim Vaturi, wakil ketua parlemen Israel—Knesset—menggunggah komentar tersebut di X pada November silam, platform tersebut kemudian memblokir akunnya dan memintanya menghapus unggahan tersebut.

Nissim Vaturi melakukan apa yang diminta, dan akunnya telah diaktifkan kembali, namun dia tidak meminta maaf.

Komentarnya adalah salah satu dari banyak pernyataan kontroversial yang dibuat oleh beberapa tokoh penting Israel ketika militer negara tersebut melakukan serangan udara dan operasi darat di Gaza.

Tindakan Israel ini sebagai balasan atas serangan mematikan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023 lalu.

Pada hari terjadinya serangan, Nissim Vaturi menulis: “Sekarang kita semua memiliki satu tujuan yang sama—menghapus Jalur Gaza dari muka bumi.”

BERITA TERKAIT

Unggahan tersebut—yang masih terlihat di X—dikutip dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).

Dalam gugatannya, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida terhadap Palestina dalam perang di Gaza.

Namun Israel menyebut tuduhan tersebut “sepenuhnya tidak berdasar” dan didasarkan pada “klaim yang bias dan salah”.

Sebagai bagian dari keputusan sementara pada Januari, ICJ memutuskan bahwa Israel harus mencegah pernyataan publik yang memicu genosida.

Meskipun pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk menerapkan putusan ini, Israel setuju untuk menyerahkan laporan yang merinci tindakan yang telah diambil untuk menyelidiki dan mengadili kemungkinan terjadinya hasutan.

Pengadilan mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima pada Februari lalu, namun belum mengumumkan isinya kepada publik.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas