Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
BBC

Munir dibunuh 20 tahun lalu, putrinya tagih janji pemerintah – ‘Berikan keadilan bagi bapak saya’

Putri bungsu aktivis HAM Munir, Diva Suukyi Larasati, menagih janji pemerintah Indonesia untuk menuntaskan kasus pembunuhan ayahnya.…

zoom-in Munir dibunuh 20 tahun lalu, putrinya tagih janji pemerintah – ‘Berikan keadilan bagi bapak saya’
BBC Indonesia
Munir dibunuh 20 tahun lalu, putrinya tagih janji pemerintah – ‘Berikan keadilan bagi bapak saya’ 

Usman dan Suciwati diperiksa sebagai tindak lanjut dari keputusan Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam kasus pembunuhan Munir.

Tim ad hoc ini dibentuk Komnas HAM pada 20 September 2022 setelah muncul desakan para pegiat HAM agar kasus pembunuhan Munir dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Mengapa penetapan sebagai pelanggaran HAM berat kasus Munir 'penting'?

Penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat itu dianggap penting, karena kasusnya akan dinyatakan kedaluwarsa, dua tahun silam.

Sesuai KUHP, tuntutan perkara dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara semur hidup akan kedaluwarsa setelah 18 tahun.

Ini artinya upaya mengungkap siapa aktor utama kasus pembunuhan Munir akan berakhir tahun 2022 lalu, karena perkaranya masuk kategori pembunuhan berencana biasa.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat kasus Munir dibentuk

Semula ada perbedaan pendapat di antara komisioner Komnas HAM apakah kasus pembunuhan Munir bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Dilatari kenyataan itulah, Komnas HAM lantas membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir, pada pertengahan Agustus 2022 lalu.

BERITA TERKAIT

Hal itu diputuskan dalam sidang paripurna khusus Komnas HAM, Jumat, 12 Agustus 2022, oleh komisioner periode sebelumnya.

Para pegiat HAM meyakini kasus Munir sudah masuk kategori pelanggaran HAM berat.

Mereka menganggap pembunuhan Munir sudah memenuhi kriteria "sistematis" dan "meluas" seperti diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dari unsur sistematis, demikian pegiat HAM, terlihat kesimpulan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Munir bahwa "ada permufakatan jahat" di baliknya.

Adapun unsur meluas, tidak bisa dilihat dari angka-angka atau jumlah korban, tetapi dapat dilihat dari dampak pembunuhan Munir, kata pegiat HAM Al Araf, yang juga dikenal sebagai pengamat militer.

Dan sebulan kemudian, Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk kasus pembunuhan Munir. Pembentukan tim itu berdasarkan mandat UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Anggota Komnas HAM yang masuk ke dalam tim ad hoc ini adalah Hari Kurniawan, Atnike Sigiro, Semendawai, serta Uli Parulian.

Pada Desember 2023 lalu, Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan pihaknya sedang melakukan profiling terhadap 56 orang saksi.

Ini dilakukan guna memetakan seberapa jauh saksi tersebut mengetahui peristiwa pembunuhan Munir.

Lalu, Komnas HAM akan memeriksa puluhan saksi tersebut, di antaranya Suciwati dan Usman Hamid, yang telah diperiksa pada Jumat, 15 Maret 2024.

Mereka juga menyatakan mulai mengumpulkan alat-alat bukti terkait kasus tersebut.

Apa tuntutan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM)?

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM Berat.

"Kasus pembunuhan keji terhadap Munir jelas bukanlah tindak pidana biasa (ordinary crimes)," demikian pernyataan KASUM yang diterima BBC News Indonesia, Jumat (15/03)sore.

Alasannya, kasus ini melibatkan aktor negara seperti pihak Garuda Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN) dan penuh dengan konspirasi, kata KASUM.

Dengan demikian, muatan kejahatannya bersifat struktural dan sistematis, demisian isi rilis tersebut.

"Kasus pembunuhan Munir dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) atau pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) dan bahkan dinilai sebagai kejahatan yang amat serius (the most serious crimes) seperti kejahatan melawan kemanusiaan (crimes against humanity)," paparnya.

Lebih lanjut, KASUM mendesak Komnas HAM agar transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan penyelidikan kasus ini.

"Keterbukaan dalam proses penyelidikan harus dikedepankan," kata mereka.

Kepada Presiden Joko Widodo, para pegiat HAM ini meminta agar dia memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menjalankan mandat konstitusionalnya.

"Yaitu menindaklanjuti proses penyelidikan Komnas HAM dalam kerangka penyelesaian Pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir," kata mereka.

KASUM juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuktikan janjinya dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat termasuk kasus Pembunuhan Munir.

"Pemerintah dan DPR harus segera membentuk Pengadilan HAM untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dalam hal ini Pembunuhan Munir Said Thalib," demikian KASUM.

Dalam berbagai kesempatan, petinggi kepolisian menyatakan mereka akan mengungkap dalang kematian Munir apabila sudah mendapatkan bukti dan fakta hukum baru.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo, di hadapan pakar dan praktisi hukum, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan kasus pembunuhan Munir.

Sumber: BBC Indonesia
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas