Kata Ahli Soal Ledakan Pager di Lebanon, Apakah Langgar Hukum Perang?
Para ahli mengatakan ledakan tersebut berpotensi melanggar hukum humaniter internasional, termasuk larangan serangan tanpa pandang bulu.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
Namun, ratusan bahkan ribuan pager meledak di Lebanon tanpa peringatan sebelumnya.
"Ada pembela Israel yang berpendapat bahwa ini bukanlah serangan membabi buta, melainkan serangan yang sangat terarah," kata Arraf kepada Al Jazeera.
"Seperti yang kita ketahui, bom-bom ini meledak di supermarket dan tempat umum lainnya. Jika targetnya adalah warga sipil Lebanon pada umumnya, tentu saja. Namun, ini tidak kalah melanggar hukum dan, pada kenyataannya, memenuhi definisi buku teks terorisme negara."
Menurut laporan media Lebanon, beberapa ledakan menghantam anggota Hizbullah yang bukan kombatan.
Misalnya, serangan hari Selasa menewaskan seorang petugas medis yang bekerja di Rumah Sakit Al Rassoul Al Azam, yang terkait dengan lembaga amal yang berafiliasi dengan Hizbullah.
Arraf mengatakan pegawai negeri harus diperlakukan sebagai warga sipil berdasarkan HHI, kecuali mereka diketahui terlibat dalam operasi militer.
"Apakah ada yang berpendapat bahwa semua warga Israel yang berafiliasi dengan salah satu partai dalam pemerintahan Israel adalah target yang sah?"
Apa Itu Hukum Perang?
Dikutip dari Summary AI Google, hukum perang, atau hukum humaniter internasional (HHI), adalah bagian dari hukum internasional yang mengatur konflik bersenjata.
Hukum perang mengatur tentang permulaan, pelaksanaan, dan penghentian peperangan.
Hukum perang merupakan salah satu hukum tertua dan yang pertama dikodifikasikan.
Hukum perang bertujuan untuk:
- Melindungi warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam konflik bersenjata, seperti anak-anak, perempuan, dan lansia.
- Mengurangi penderitaan yang tidak perlu, misalnya dengan membatasi penggunaan senjata yang dapat menyebabkan kerusakan yang tidak proporsional.
- Menghormati nilai-nilai kemanusiaan.
Beberapa poin penting dalam hukum perang, di antaranya:
- Masyarakat umum tidak boleh menjadi sasaran perang.
- Semua upaya harus dikerahkan untuk menghindari jatuhnya korban jiwa dari kalangan sipil.
- Masyarakat berhak memperoleh bantuan yang mereka butuhkan.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)