Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pidato di Markas PBB, Menlu RI Lantang Minta Israel Diusir dari Palestina

Harapan perdamaian dunia terancam hancur jika negara anggota PBB ciut keberanian dan hati untuk menekan satu negara mematuhi resolusi tersebut.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pidato di Markas PBB, Menlu RI Lantang Minta Israel Diusir dari Palestina
AFP/OMAR AL-QATTAA
Warga Palestina mengangkut jenazah dari lokasi serangan Israel terhadap sekolah yang menampung warga Palestina terlantar di lingkungan Zaytoun, Kota Gaza, pada 21 September 2024. - Badan pertahanan sipil Gaza mengatakan serangan Israel terhadap sekolah yang diubah menjadi tempat perlindungan di kota terbesar di wilayah Palestina itu menewaskan 19 orang, sementara militer Israel mengatakan serangan itu menargetkan militan Hamas. (Photo by Omar AL-QATTAA / AFP) 

Termasuk, semua properti budaya dan aset yang diambil dari Palestina dan lembaga Palestina.

Resolusi itu juga menuntut Israel mengizinkan semua orang Palestina yang terlantar selama pendudukan untuk kembali ke tempat asal mereka dan melakukan reparasi atas kerusakan yang disebabkan oleh aksi pendudukannya.

Resolusi tersebut berasal dari pendapat penasehat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Juli, di mana pengadilan menyatakan bahwa keberadaan Israel yang terus berlanjut di wilayah tersebut adalah melanggar hukum, dan semua negara wajib tidak mengakui pendudukan selama beberapa dekade.

Resolusi tersebut juga mencakup keputusan menggelar konferensi internasional untuk menerapkan resolusi PBB yang berkaitan dengan Palestina dan solusi dua negara demi mencapai perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah.

Selain itu, Majelis Umum PBB juga meminta Sekjen PBB untuk menyajikan proposal mekanisme untuk menindaklanjuti pelanggaran Israel terhadap pasal 3 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, sebagaimana diidentifikasi oleh ICJ.

Pasal 3 mengacu pada segregasi rasial dan apartheid dan usaha oleh negara-negara pihak Konvensi Internasional untuk mencegah, melarang, dan memberantas semua praktik yang bersifat demikian di wilayah di bawah yurisdiksi mereka.

 

BERITA REKOMENDASI

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas