Pidato di Markas PBB, Menlu RI Lantang Minta Israel Diusir dari Palestina
Harapan perdamaian dunia terancam hancur jika negara anggota PBB ciut keberanian dan hati untuk menekan satu negara mematuhi resolusi tersebut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar

Termasuk, semua properti budaya dan aset yang diambil dari Palestina dan lembaga Palestina.
Resolusi itu juga menuntut Israel mengizinkan semua orang Palestina yang terlantar selama pendudukan untuk kembali ke tempat asal mereka dan melakukan reparasi atas kerusakan yang disebabkan oleh aksi pendudukannya.
Resolusi tersebut berasal dari pendapat penasehat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Juli, di mana pengadilan menyatakan bahwa keberadaan Israel yang terus berlanjut di wilayah tersebut adalah melanggar hukum, dan semua negara wajib tidak mengakui pendudukan selama beberapa dekade.
Resolusi tersebut juga mencakup keputusan menggelar konferensi internasional untuk menerapkan resolusi PBB yang berkaitan dengan Palestina dan solusi dua negara demi mencapai perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah.
Selain itu, Majelis Umum PBB juga meminta Sekjen PBB untuk menyajikan proposal mekanisme untuk menindaklanjuti pelanggaran Israel terhadap pasal 3 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, sebagaimana diidentifikasi oleh ICJ.
Pasal 3 mengacu pada segregasi rasial dan apartheid dan usaha oleh negara-negara pihak Konvensi Internasional untuk mencegah, melarang, dan memberantas semua praktik yang bersifat demikian di wilayah di bawah yurisdiksi mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.