Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Menhub Singapura Iswaran Dihukum 1 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi Proyek F1 dan MRT

Mantan Menteri Perhubungan Singapura, Subramaniam Iswaran, telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan karena terlibat dalam kasus gratifikasi

Penulis: Bobby W
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mantan Menhub Singapura Iswaran Dihukum 1 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi Proyek F1 dan MRT
AFP/Roslan Rahman
Mantan Menteri Perhubungan dan Penjabat Menteri Hubungan Perdagangan Singapura, Subramaniam Iswaran tiba di Mahkamah Agung Singapura, Selasa (24/9/2024). Pada Kamis (3/10/2024) Subramaniam Iswaran, telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan karena terlibat dalam kasus gratifikasi terkait sejumlah proyek. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perhubungan Singapura, Subramaniam Iswaran, telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan karena terlibat dalam kasus gratifikasi terkait sejumlah proyek.

Selama tujuh tahun menjabat sebagai menteri di Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Kementerian Perhubungan, Iswaran menerima gratifikasi senilai S$403.300, atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Pria berusia 62 tahun ini menerima putusan hukuman penjara pada Kamis (3/10/2024) setelah mengaku bersalah pada hari pertama persidangan, yang mengurangi waktu persidangan yang seharusnya berlangsung panjang dengan 56 saksi dari pihak penuntut.

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Vincent Hoong menyatakan telah mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak, baik penuntut maupun pembela.

Pengacara utama Iswaran, Davinder Singh, sebelumnya meminta agar hukuman tidak lebih dari delapan minggu. Sementara Wakil Jaksa Agung, Tai Wei Shyong, mengajukan permohonan hukuman penjara antara enam hingga tujuh bulan.

“Saya berpendapat bahwa adalah tepat untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada yang diajukan kedua belah pihak,” ujar Hakim Hoong.

Ia menambahkan bahwa menerima argumen dari salah satu pihak akan menghasilkan hukuman yang jelas tidak memadai.

Berita Rekomendasi

Hakim Hoong juga mencatat beberapa faktor yang memberatkan, seperti durasi pelanggaran Iswaran, jabatan tinggi yang dipegangnya, serta dampak negatif terhadap kepentingan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Pengacara Iswaran meminta agar pelaksanaan hukuman penjara ditunda hingga 7 Oktober, dan agar Iswaran menyerahkan diri pada pukul 16.00 di Pengadilan Negara pada hari tersebut.

Namun, Hakim Hoong menegaskan bahwa keputusan pengadilan tergantung pada instruksi dari pihak pembela yang mengisyaratkan kemungkinan banding.

Hukuman ini dijatuhkan lebih dari setahun setelah rincian penyelidikan oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) pertama kali terungkap, dan sepuluh bulan setelah Iswaran pertama kali didakwa di pengadilan.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Gratifikasi 15 Oktober 2024

Iswaran mengundurkan diri dari jabatannya pada Januari lalu dan mengembalikan sebagian dari gratifikasi yang diterimanya, yakni sebesar S$380.305 atau sekitar Rp 4,52 miliar, kepada negara sehari sebelum persidangannya pada 24 September 2024.

Kronologi Kasus

Antara November 2015 dan Desember 2022, Iswaran menerima gratifikasi berupa barang-barang berharga, seperti tiket konser, sepak bola, dan Formula 1 dari Ong Beng Seng, pemegang saham mayoritas Singapore GP.

Selain itu, ia juga mendapatkan koleksi whisky dan anggur mahal dari pengusaha konstruksi, Lum Kok Seng.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas