Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia dan 7 Negara Lain Kutuk Parlemen Israel yang Larang Badan PBB Bantu Warga Palestina

Knesset juga melarang adanya interaksi langsung antara badan PBB tersebut dengan negara Israel.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Indonesia dan 7 Negara Lain Kutuk Parlemen Israel yang Larang Badan PBB Bantu Warga Palestina
khaberni/HO
Foto arsip Pasukan pendudukan Israel menyerbu kota Nablus, Tepi Barat. Kampanye penangkapan warga Palestina oleh Tentara Israel meningkat seiring berlarutnya Perang Gaza. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengutuk keras putusan parlemen Israel (Knesset) yang melarang segala kegiatan UNRWA selaku badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina di wilayah negara zionis.

Knesset juga melarang adanya interaksi langsung antara badan PBB tersebut dengan negara Israel.

Baca juga: Lebih dari 100 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Udara Israel di Beit Lahia Gaza Utara

Implikasi dari putusan parlemen Israel ini membuat terhentinya kerja UNRWA di wilayah Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza.

“Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA di Israel yang berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza,” kata Kemlu RI dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Takut Kena Jebakan, Puluhan Tentara Israel Batalyon 5 Dipenjara Militer Karena Menolak Misi di Gaza

Menurut Pemerintah Indonesia, keputusan parlemen Israel ini secara nyata bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB

Pasalnya UNRWA merupakan badan di bawah naungan PBB yang selama ini memainkan peran penting dalam penyediaan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina.

Berita Rekomendasi

“Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB,” ungkapnya.

Indonesia pun mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan atas keputusan Israel ini, dan memastikan negeri zionis mematuhi hukum internasional, resolusi DK PBB dan keputusan International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional dalam mengakhiri penjajahan di Palestina.

Tujuh Negara Ikut Kutuk Putusan Parlemen Israel

Ada tujuh negara yang ikut mengutuk keputusan parlemen Israel karena melarang aktivitas UNRWA di wilayah otoritas zionis. Negara - negara tersebut antara lain Jepang, Kanada, Australia, Perancis, Jerman, Korea Selatan, dan Inggris.

Baca juga: Buntut Israel Sahkan UU Larang UNRWA: Sekjen PBB Surati Netanyahu, Warga Gaza Khawatir soal Bantuan

Dalam pernyataan bersama, tujuh negara menegaskan bahwa UNRWA selama ini telah memberikan bantuan kemanusiaan dan layanan dasar yang penting dalam penyelamatan pengungsi Palestina.

Terlebih, krisis kemanusiaan masih terjadi di wilayah Palestina dan Gaza bagian utara. Sehingga juluran tangan dari UNRWA masih amat dibutuhkan.

“Kami mendesak pemerintah Israel untuk mematuhi kewajiban internasionalnya, menjaga hak istimewa dan kekebalan UNRWA tidak tersentuh,” kata pernyataan bersama tujuh Menlu negara tersebut.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas