Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Kasus Mary Jane Nyaris Dieksekusi Regu Tegu Tembak, 14 Tahun di Tahanan kini Pulang ke Filipina

Berikut kisah terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso yang nyaris dieksekusi.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Awal Kasus Mary Jane Nyaris Dieksekusi Regu Tegu Tembak, 14 Tahun di Tahanan kini Pulang ke Filipina
HASAN SAKRI/HASAN SAKRI GHOZALI
Bekas terpidana mati, Mary Jane bersama warga binaan lain melihat penampilan kesenian tari saat acara melukis bersama dengan 50 seniman di Lapas Kelas IIB Yogyakarta, Senin (9/11/2015). 

Pasalnya, ada informasi bahwa keberadaan narkoba di koper Mary Jane adalah bukan miliknya.

Sehingga, mencuat kabar bahwa Mary Jane diperalat untuk menjadi kurir narkoba.

Akhirnya, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Mary Jane pada 29 April 2015.

Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo membenarkan terkait adanya indikasi bahwa Mary Jane bukanlah kurir narkoba dan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Informasi ini diketahui setelah Pemerintah Filipina meminta kesaksian Mary Jane setelah perekrut dirinya yaitu Kristina menyerahkan diri ke kepolisian Filipina sehari sebelum Mary Jane dieksekusi mati.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana untuk narapidana asing atau transfer of prisoner.

Dikutip dari Kompas.com, Yusril menyebut pemindahan narapidana asing disesuaikan dengan permohonan dari pemerintah negara asal.

Berita Rekomendasi

Dia juga mengungkapkan bahwa keputusan ini menjadi rumusan awal kebijakan untuk penyelesaian masalah narapidana asing di Indonesia.

"Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini, baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner," kata Yusril dalam keterangan tertulis dalam pertemuannya dengan Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, pada Senin (11/11/2024) lalu.

Pasca batalnya Mary Jane bebas dihukum mati, Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia.

Dia mengungkapkan upaya pemulangan Mary Jane adalah perjalanan yang panjang dan sulit.

“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan. 

“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia, bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas