Bongkar Pabrik Narkoba Jenis Hasis di Bali Rp1,5 Triliun, Polri Diminta Jerat Bandar dengan TPPU
Hal ini penting karena sering kali bandar dan kurir narkoba berusaha menyamarkan sumber pendapatan melalui investasi berbagai macam aset, mulai dari
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri melakukan pengungkapan clandestine laboratory atau pabrik narkotika jenis hasis di dalam sebuah vila Uluwatu, Bali.
Dari hasil pengungkapan empat orang ditetapkan tersangka dengan barang bukti hasis padat, 53.210 butir happy five, dan 765 buah cartridge yang sudah terisi dengan total 2.294 gram.
Total nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai lebih Rp1,5 triliun.
Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, meminta Polri menjerat bandar narkotika dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Keberhasilan Polri mengungkap pabrik pembuatan narkoba jenis hasis di Bali menunjukan komitmen dan kerja keras Polri dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air,” ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, operasi ini tidak hanya menggagalkan produksi dan distribusi narkoba yang dapat merusak generasi muda, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada para sindikat narkoba bahwa negara hadir dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
“Polri harus mengusut tuntas serta menangkap semua yang terlibat dalam sindikat tersebut," tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Baca juga: Pernyataan Kejati Sumsel soal Kasus Novi, Ibu 2 Anak Dijebloskan ke Penjara karena Siram Pengintip
Penerapan TPPU dalam konteks peredaran narkoba merupakan langkah yang penting, karena perdagangan narkoba tidak hanya menghasilkan keuntungan finansial yang besar.
Dengan mengaitkan tindakan penyelundupan narkoba dengan pencucian uang, Polri dapat mengikuti jejak finansial pelaku serta mengidentifikasi aset-aset yang diperoleh dari hasil kejahatan perdagangan narkoba.
"Menyita aset-aset yang dimiliki oleh bandar narkoba dan kurir diharapkan dapat memberikan efek jera yang mendalam. Dengan cara ini, Polri tidak hanya menghentikan peredaran narkoba, tetapi juga memiskinkan pelaku dan merusak kemampuan finansial jaringan narkoba,” kata Ketua MPR RI ke-15 ini.
TPPU menjadi salah satu instrumen yang efektif untuk membongkar jaringan sindikat narkoba yang seringkali memiliki struktur keuangan yang kompleks.
Dengan menerapkan pasal TPPU, Polri juga dapat melacak aliran dana yang dihasilkan dari aktivitas ilegal dan mengidentifikasi aset-aset yang didapatkan secara tidak sah.
Baca juga: Tampang DPO A, Tersangka Pengumpul Situs dan Uang Setoran Judi Online Pegawai Komdigi
Hal ini penting karena sering kali bandar dan kurir narkoba berusaha menyamarkan sumber pendapatan melalui investasi berbagai macam aset, mulai dari properti hingga kendaraan mewah.
"Kerjasama Polri dengan pihak terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam penerapan pasal TPPU sangat penting. PPATK memiliki peran vital dalam mengawasi dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan," pungkas Bamsoet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.