Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kurir Heroin Filipina Nyaris Diperkosa Majikan Saat Kerja di Dubai
Mary Jane Veloso mendapat penangguhan hukuman mati dari Pemerintah Indonesia pada menit-menit terakhir pada bulan April 2015
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MANILA – Pemerintah Indonesia menyetujui permintaan Filipina memindahkan terpidana pekerja Filipina di luar negeri (OFW) Mary Jane Veloso ke penjara di Filipina.
Adalah Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. sendiri yang mengumumkan keberhasilan hasil lobi-lobinya ke Pemerintah Indonesia tersebut melalui akun Instagram hari ini, Rabu, 20 November 2024.
“Mary Jane Veloso akan pulang,” kata Marcos dalam sebuah pernyataan, seraya mencatat bahwa kembalinya OFW adalah hasil diplomasi dan konsultasi selama lebih dari satu dekade.
“Kisah Mary Jane dapat dirasakan oleh banyak orang: seorang ibu yang terjebak dalam cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya. Meskipun dia dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban dari keadaannya,” kata Presiden Marcos.
Mary Jane Veloso mendapat penangguhan hukuman mati dari Pemerintah Indonesia pada menit-menit terakhir pada bulan April 2015 ketika Pemerintah Filipina memberi tahu Indonesia bahwa perekrutnya telah menyerah.
Perekrut dimaksud adalah bandar heroin yang menggunakan Mary Jane Veloso untuk menyelundupan heroin seberat 2,6 kg di koper bagasinya.
Presiden Marcos menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh jajaran pemerintah Indonesia atas “niat baik” mereka.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia – yang bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” katanya.
“Terima kasih Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane di rumah.”
Jauh sebelum kisah Mary Jane Fiesta Veloso menjadi berita utama di seluruh dunia, perjuangan kebebasan pembantu rumah tangga Filipina sudah dimulai lima tahun yang lalu.
May Jane Veloso ditangkap di Bandara Internasional Audisucipto di Yogjakarta, Indonesia, pada 25 April 2010, karena kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram.
Dia dijatuhi hukuman mati hanya enam bulan setelah penangkapannya.
Dua presiden Indonesia, dua permohonan banding, tiga surat grasi dari Presiden Benigno Aquino III dan kampanye online #SaveMaryJane yang kuat kemudian, Veloso diberikan penangguhan hukuman pada jam ke-11 pada tanggal 29 April, lima tahun setelah cobaan beratnya dimulai.
Baca juga: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina: Presiden Marcos: Thank You Indonesia
Berikut rincian timeline tahun ke tahun cobaan berat yang dialami Mary Jane Veloso selama lima tahun, seperti yang diceritakan oleh Persatuan Pengacara Rakyat Nasional Filipina dan dikutip Inquirer:
Januari 2010
Mary Jane kembali ke Filipina setelah bekerja selama 10 bulan sebagai pekerja rumah tangga di Dubai.