Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Pemindahan Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina Bulan Desember 2024

Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso akan dipindahkan dari Indonesia ke negara asalnya, Filipina.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Yusril: Pemindahan Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina Bulan Desember 2024
Dok Tribunjogja.com | IST
Foto Mary Jane mengenakan busana kebaya saat perayaan Hari Kartini di LP Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). Kanan: Kondisi Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul 2022 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso akan dipindahkan dari Indonesia ke negara asalnya, Filipina.

Kepindahan Mary Jane diperkirakan terjadi pada Desember mendatang.

"Proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Pemerintah Indonesia diketahui telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane.

Proses pemindahan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.

Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia tidak membebaskan Mary Jane, tetapi mengembalikannya ke Filipina melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.

Berita Rekomendasi

Menanggapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., Yusril menyatakan, tidak ada kata "bebas" dalam rilis itu.

"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril.

Yusril menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. 

Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. 

Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. 

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas