Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr : 'Kami Menantikan Kedatangan Mary Jane di Rumah'

Presiden Marcos sebut, meskipun dia dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban dari keadaannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr  : 'Kami Menantikan Kedatangan Mary Jane di Rumah'
Tribun Jabar
Terpidana mati kasus narkotika Marry Jane kini akan dipindahkan ke Filipina - The Manila Times mengambil judul AFTER 10 YEARS ON INDONESIAN DEATH ROW 'Mary Jane is coming home' atau  Setelah 10 Tahun Menjalani Hukuman Mati di Indonesia  'Mary Jane akan pulang' 

TRIBUNNEWS.COM, MANILA - Berita pembebasan Mary Jane menjadi pemberitaan media di Filipina.

The Manila Times mengambil judul AFTER 10 YEARS ON INDONESIAN DEATH ROW 'Mary Jane is coming home' atau  Setelah 10 Tahun Menjalani Hukuman Mati di Indonesia  'Mary Jane akan pulang'

Dalam lead beritanya bertuliskan : (UPDATE) MARY Jane Veloso, tenaga kerja Filipina di luar negeri yang telah menjalani hukuman mati di Indonesia selama lebih dari satu dekade, akan pulang ke rumah, demikian diumumkan Presiden Ferdinand Marcos Jr. pada hari Rabu.

Dalam sebuah pernyataan, Marcos berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas “niat baik” mereka.

“Mary Jane Veloso akan pulang. Ditangkap pada tahun 2010 atas tuduhan perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati, kasus Mary Jane merupakan perjalanan yang panjang dan sulit,” kata Marcos.

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi mati cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tambahnya.

Baca juga: Segera Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Mengaku Bersyukur, Bahagia dan Ucapkan Terima Kasih

Marcos mengatakan bahwa kisah Veloso “beresonansi dengan banyak orang: seorang ibu yang terjebak oleh cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya.

Berita Rekomendasi

Meskipun dia dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum Indonesia, dia adalah korban,” kata Marcos.

“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia - bersatu dalam komitmen bersama untuk 'keadilan' dan 'kasih sayang'. Terima kasih, Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane di rumah,” katanya.

Media tersebut mengisahkan kronologi  Veloso, yang kini berusia 39 tahun, telah menjadi terpidana mati di Indonesia selama seperempat hidupnya dan ditangkap pada tahun 2010 setelah pihak berwenang Indonesia menemukan 2,6 kg heroin di dalam kopernya hingga  kemudian dijatuhi (vonis) hukuman mati oleh regu tembak.

Veloso mengatakan bahwa ia tidak mengetahui isi kopernya karena hanya diberi tahu oleh perekrutnya, yang diidentifikasi sebagai Julius Lacanilao dan Maria Cristina Sergio.


 
Mereka bersikeras bahwa dia ditipu untuk mendaftar untuk pekerjaan yang tidak ada di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga dan tidak menyadari bahwa koper yang diberikan oleh perekrutnya berisi obat-obatan terlarang.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan pemerintah Filipina berperan  penangguhan penahanan pada menit-menit terakhir untuk Veloso pada tahun 2015 setelah seorang wanita yang diduga merekrutnya ditangkap dan diadili atas tuduhan perdagangan manusia, di mana Veloso disebut sebagai saksi penuntutan.

Sebut Pemerintah Indonesia Tidak Meminta Imbalan

Masih dikutip dari The Manila Times, Wakil Menteri Luar Negeri Eduardo de Vega mengatakan bahwa belum ada perjanjian tertulis antara Filipina dan Indonesia mengenai pemulangan Veloso.

de Vega mengatakan, pemerintah Indonesia yang mendekatinya.

"Mereka (pemerintah Indonesia. red) yang mendekati kami untuk membicarakan hal ini, jadi kami sangat yakin hal itu akan terjadi,” kata de Vega.

“Tentu saja, Presiden kami harus mengetahui informasi yang akan menjelaskan keyakinannya. Jadi anggap saja kami hanya akan menyempurnakan detailnya,” tambahnya.

Disebutkan  pemerintah Indonesia tidak meminta imbalan apa pun atas pemindahan Veloso.

“Dan fakta bahwa Nona Veloso masih hidup sampai hari ini merupakan penghargaan atas pekerjaan yang telah dilakukan pemerintah kami selama lebih dari satu dekade, tetapi juga untuk ikatan persahabatan dan kerja sama yang hangat antara Filipina dan Indonesia, dan kami sangat berterima kasih atas hal ini,” katanya.

Terpidana mati kasus penyelundupan heroin 2,6 kg Mary Jane Fiesta Veloso, menangis saat sidang banding di Yogyakarta, Indonesia pada 03 Maret 2015.
Terpidana mati kasus penyelundupan heroin 2,6 kg Mary Jane Fiesta Veloso, menangis saat sidang banding di Yogyakarta, Indonesia pada 03 Maret 2015. (EFE-EPA/BIMO SATRIO/EFE.com)

Bonus Bila Indonesia Izinkan Marcos Beri Grasi 

De Vega mengatakan Veloso akan tetap ditahan sekembalinya ke Filipina, namun ia berharap Veloso akan mendapatkan pengampunan.

“Ada dua pilihan: kami akan meminta, selama dia di sini, untuk dibebaskan secara resmi dari penahanan, dari sistem Hukum Pidana Indonesia, atau yang lain [atau] mereka akan mengizinkan Presiden kami untuk mengeluarkan grasi atas dasar bahwa dia telah berada di sini,” katanya.

De Vega mengatakan bahwa pemerintah Filipina menghormati yurisdiksi Indonesia atas kasus Veloso dan berterima kasih karena Indonesia telah mengizinkan pemindahannya ke penjara Filipina.

Namun pejabat DFA tersebut juga mengatakan bahwa akan menjadi “bonus” jika Jakarta mengizinkan Presiden Marcos untuk memberikan grasi.

“Tujuannya bukan hanya agar dia dipindahkan, tapi juga agar presiden dapat mengeluarkan grasi,” katanya.

Seorang perempuan memegang plakat saat mengikuti aksi protes permohonan grasi bagi Mary Jane Veloso, seorang narapidana narkoba Filipina di Indonesia, di Jalan Mendiola di Manila pada 10 Januari 2024. Filipina memperbarui permohonan grasi bagi warga Filipina pada 9 Januari perempuan yang divonis hukuman mati di Indonesia, beberapa jam sebelum presiden negara tersebut dijadwalkan tiba di Manila untuk kunjungan resmi. (Photo by JAM STA ROSA / AFP)
Seorang perempuan memegang plakat saat mengikuti aksi protes permohonan grasi bagi Mary Jane Veloso, seorang narapidana narkoba Filipina di Indonesia, di Jalan Mendiola di Manila pada 10 Januari 2024. Filipina memperbarui permohonan grasi bagi warga Filipina pada 9 Januari perempuan yang divonis hukuman mati di Indonesia, beberapa jam sebelum presiden negara tersebut dijadwalkan tiba di Manila untuk kunjungan resmi. (Photo by JAM STA ROSA / AFP) (AFP/JAM STA ROSA)

De Vega mengatakan bahwa Veloso akan kembali ke Indonesia setelah pemerintah Indonesia secara resmi mengizinkan kepulangannya.

“Ketika dia tiba di sini, dia tidak akan langsung dibebaskan. Itu berarti kami akan berkomitmen untuk menahannya sampai ada kesepakatan bersama bahwa dia dapat diberikan grasi. Tapi setidaknya dia akan berada di sini,” kata de Vega.

“Intinya, setelah dia berada di sini, setidaknya kami yakin bahwa tidak akan ada hukuman mati; mereka tidak akan menjatuhkan hukuman mati. Kami tidak memiliki hukuman mati, dan kami, di bawah prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, memiliki hak untuk menolak jika pihak Indonesia meminta dia kembali, tetapi itu justru merupakan tanda bahwa mereka tidak tertarik untuk mengeksekusi Nona Veloso dan kami berterima kasih kepada mereka untuk itu,” katanya.

Juru bicara Departemen Kehakiman Mico Clavano mengatakan bahwa Biro Investigasi Nasional akan menjemput Veloso sekembalinya ke Filipina.

Veloso akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Kota Mandaluyong namun hak asuh hukum Veloso akan tetap berada di tangan Indonesia bahkan setelah dia kembali ke Filipina.

“Meskipun dengan optimisme yang dijaga, kami menyambut kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina. Namun, hal ini belum selesai dengan kepulangannya dan sistem peradilan di sini harus bekerja lembur agar dia dapat segera dibebaskan, dan mereka yang bertanggung jawab untuk menjebaknya harus dimintai pertanggungjawaban penuh,” tambah Zarate.

Mantan senator Leila de Lima mengucapkan selamat kepada pemerintahan Marcos atas kembalinya Veloso, yang penderitaannya “telah melintasi berbagai pemerintahan.

De Lima juga menyebutkan bahwa pada tahun 2015, pada masa pemerintahan Presiden Benigno Aquino III, Departemen Kehakiman di bawah pengawasannya dan Departemen Luar Negeri mengupayakan penangguhan penahanan untuk Veloso pada menit-menit terakhir setelah adanya pembicaraan melalui telepon antara Aquino dengan Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo.

“Selamat kepada pemerintahan [Marcos] atas kembalinya Mary Jane ke Filipina setelah bertahun-tahun menunggu dalam daftar tunggu hukuman mati di Indonesia. Sangat penting untuk menyelamatkan satu nyawa saja karena satu kematian selalu merupakan satu kematian yang terlalu banyak,” ujar mantan menteri kehakiman tersebut.

Perekrut Veloso, Ma. Cristina Sergio dan Julius Lacanilao, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2020 atas tuduhan perekrutan ilegal yang diajukan oleh tiga korban lainnya. (The Manila Times) 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas