Apa Itu ICC, dan Bisakah Benjamin Netanyahu Benar-benar Ditangkap?
Surat perintah penangkapan telah dikeluarkan ICC kepada Netanyahu cs, kini apa yang akan terjadi selanjutnya?
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Surat perintah penangkapan juga dikeluarkan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, serta Muhammad Deif, kepala militer Hamas.
Israel mengklaim bahwa Deif telah tewas dalam serangan pada Agustus lalu, tapi tidak ada bukti yang mengonfirmasi kematian Deif, mengutip Al Jazeera.
Kepala Jaksa ICC, Karim Khan, telah mengajukan upaya surat perintah penangkapan sejak bulan Mei.
Dikeluarkannya surat perintah ini disambut baik oleh Hamas, namun dikecam oleh Israel.
Mengutip The New Arab, Netanyahu mengkritik keras keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan juga Yoav Gallant.
Dalam pernyataan dari kantornya, Netanyahu menyebut putusan itu sebagai tindakan "anti-Semit."
Pernyataan itu juga menegaskan bahwa Netanyahu tidak akan menyerah pada tekanan, tidak akan terhalang, dan tidak akan mundur sampai Israel mencapai semua tujuan perangnya.
Sebaliknya, Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan dari ICC terhadap Netanyahu dan Gallant.
"Kami menyerukan kepada Pengadilan Kriminal Internasional untuk memperluas cakupan akuntabilitas kepada semua pemimpin pendudukan kriminal," kata kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan.
Namun, apa sebenarnya ICC itu dan bisakah pengadilan tersebut benar-benar menyeret Netanyahu cs ke dalam penjara?
Baca juga: Reaksi Dunia Terhadap Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant oleh ICC
Mengenal ICC
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah pengadilan global yang memiliki wewenang untuk mengajukan tuntutan atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Mengutip NPR, ICC didirikan pada 17 Juli 1998 berdasarkan Statuta Roma, sebuah perjanjian internasional, dan mulai berlaku pada Juli 2002.
Kantor ICC berlokasi di Den Haag, Belanda.
Menurut pengadilan tersebut, ICC dibentuk atas dasar kebutuhan akan pengadilan internasional permanen untuk menangani kejahatan yang terjadi selama perang.
Tujuannya adalah membantu mengakhiri impunitas bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
Sebanyak 32 kasus telah diajukan ke ICC.
ICC terdiri dari 18 hakim, masing-masing berasal dari negara yang berbeda, dipilih oleh negara-negara anggota, dan menjabat selama 9 tahun.
Masa jabatan ini tidak dapat diperpanjang.
Para hakim tersebut telah mengeluarkan 59 surat perintah penangkapan, termasuk untuk Netanyahu, Gallant, dan Deif, menurut ICC.
Pada Maret 2023, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia, Vladimir Putin, atas dugaan kejahatan perang dalam perangnya melawan Ukraina.
Surat perintah penangkapan juga pernah dikeluarkan untuk pemimpin Libya saat itu, Moammar Gadhafi, bersama putranya, Seif al-Islam Gadhafi, dan kepala intelijen Abdullah al-Sanoussi pada tahun 2011.
Sebanyak 21 orang telah hadir di hadapan ICC dan ditahan di pusat penahanannya.
Hingga kini, hakim ICC telah menjatuhkan 11 vonis dan 4 pembebasan.
Dakwaan terhadap tujuh orang telah dibatalkan karena meninggalnya terdakwa, sementara 30 orang lainnya masih bebas, kata ICC.
ICC Berfokus pada 4 Jenis Kejahatan
ICC memiliki yurisdiksi internasional atas empat jenis kejahatan, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan agresi, dan kejahatan perang.
Baca juga: Daftar Negara yang Bisa Tangkap Netanyahu dan Gallant setelah ICC Keluarkan Surat Penangkapan
Pengadilan ini tidak memiliki badan kepolisian sendiri.
Sehingga, ICC bergantung pada negara lain untuk melakukan penangkapan, memindahkan orang yang ditangkap ke pusat penahanan ICC di Den Haag, membekukan aset tersangka, dan menegakkan hukuman.
Berdasarkan Statuta Roma, negara-negara anggota ICC berkewajiban untuk tunduk pada surat perintah penangkapan dan menangkap seseorang yang berada di wilayah mereka.
ICC memiliki 124 negara anggota, termasuk 33 dari Afrika, 19 dari Eropa Timur, dan 25 dari Eropa Barat serta negara-negara lain seperti Kanada.
Sayangnya, Amerika Serikat bukanlah negara anggota ICC, begitu pula Israel.
Rusia dan Ukraina juga bukan anggota ICC, dan Putin belum ditangkap.
Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya? Akankah Netanyahu Ditangkap?
Surat perintah penangkapan ICC merupakan langkah signifikan yang diambil oleh pengadilan internasional dalam upaya menegakkan hukum terhadap seorang pemimpin dunia.
"ICC mengirimkan sinyal yang sangat kuat terhadap impunitas dan sinyal yang sangat kuat kepada semua pihak untuk mematuhi hukum humaniter internasional, hukum pidana internasional, dan yang terutama, melindungi hak serta keselamatan warga sipil," kata David Scheffer, mantan duta besar untuk masalah kejahatan perang selama pemerintahan Clinton dan peneliti senior di Council on Foreign Relations, kepada NPR.
Sekarang setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan, giliran negara-negara anggota ICC yang bergerak menegakkan surat perintah tersebut, menangkap Netanyahu atau yang lainnya jika mereka datang ke negara anggota, dan menyeret mereka ke ICC untuk ditahan.
Jika Netanyahu dan yang lainnya tidak hadir di hadapan ICC atau tidak ditangkap, ICC menyatakan bahwa pengajuan dokumen hukum (misalnya pledoi atau duplik) dapat dilakukan, tetapi sidang tidak dapat digelar.
Namun, kecil kemungkinan Netanyahu dan Gallant akan menyerahkan diri atau ditangkap.
Jika salah satu dari mereka hadir, mereka akan menjalani proses hukum pengadilan ICC dan berpotensi dijatuhi hukuman.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)