Departemen Kehakiman AS Akhiri Kasus Pidana Terhadap Trump
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) resmi menghentikan upaya penuntutan pidana terhadap mantan Presiden Donald Trump.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) resmi menghentikan upaya penuntutan pidana terhadap Presiden Terpilih Donald Trump.
Proses hukum yang telah berlangsung lama atas Trump pun kini berakhir.
Keputusan ini dicapai setelah Trump memenangkan pemilihan, yang memberikan perlindungan hukum selama masa jabatannya di Gedung Putih.
Jaksa Penuntut Khusus, Jack Smith sebelumnya menuduh Trump melakukan konspirasi ilegal untuk menghalangi pemilu 2020 dan menyalahgunakan dokumen rahasia setelah meninggalkan jabatannya.
Pada Senin (25/11/2024), Smith mengajukan dokumen di pengadilan yang menyatakan bahwa Departemen Kehakiman tidak akan melanjutkan kedua kasus tersebut.
Permohonan untuk membatalkan dakwaan penghalangan pemilu terhadap Trump di Washington disetujui oleh Hakim Distrik AS, Tanya Chutkan.
Dalam kasus dokumen yang diklasifikasikan, jaksa juga menyatakan tidak akan mengajukan banding untuk menghidupkan kembali tuduhan terhadap Trump.
Kebijakan Departemen Kehakiman melarang penuntutan terhadap presiden yang sedang menjabat, yang memaksa Smith untuk menghentikan kasus terhadap Trump setelah ia memenangkan pemilihan.
Smith menegaskan bahwa meskipun ada kekuatan dalam kasus penghalangan pemilu, larangan penuntutan terhadap presiden yang menjabat adalah mutlak.
"Keputusan untuk mengakhiri kasus ini tidak bergantung pada beratnya kejahatan yang dituduhkan," tulis Smith.
Smith diperkirakan akan mengundurkan diri sebagai jaksa penuntut khusus sebelum Trump dilantik kembali tahun depan,
Baca juga: Perang Dagang AS Dimulai, Donald Trump Bakal Naikkan Pajak Produk dari Kanada hingga China
Meskipun kedua kasus federal terhadap Trump tidak mencapai tahap persidangan, pengacara Trump berhasil memperlambat proses hukum dengan permintaan penundaan.
Departemen Kehakiman meminta hakim untuk membatalkan kasus ini tanpa prasangka.
Tapi bisa saja setelah Trump meninggalkan jabatannya yang kedua sebagai Presiden nantinya, kasus tersebut bisa dilanjutkan.
Chutkan menyetujui permintaan tersebut.
Dia menegaskan bahwa kekebalan yang diberikan kepada presiden adalah sementara.
Kasus Lainnya
Trump adalah mantan presiden pertama yang dikenakan dakwaan pidana dan masih menghadapi dua penuntutan di tingkat negara bagian.
Di New York, Trump dinyatakan bersalah karena memalsukan catatan bisnis.
Sementara di Georgia, penuntutan terkait upaya membalikkan hasil pemilu 2020 masih tertunda.
Jaksa Agung Merrick Garland menunjuk Smith untuk menangani penyelidikan federal setelah Trump mengumumkan kampanyenya.
Meski kasus hukum yang menjerat Trump berakhir, masa depan hukumnya masih belum pasti, terutama dengan potensi penuntutan di tingkat negara bagian yang masih berlangsung.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)