Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Menhan Israel, Yoav Gallant Berniat Kunjungi AS Meski Ada Surat Perintah Penangkapan ICC

Mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant berencana mengunjungi Washington meskipun telah mendapat surat penangkapan dari ICC.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Eks Menhan Israel, Yoav Gallant Berniat Kunjungi AS Meski Ada Surat Perintah Penangkapan ICC
X/Twitter
Mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant berencana mengunjungi Washington meskipun telah mendapat surat penangkapan dari ICC. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant berencana mengunjungi Washington meskipun telah mendapat surat penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Kabar tersebut dilaporkan oleh media Israel pada hari Senin (25/11/2024).

Radio Angkatan Darat Israel mengatakan bahwa dalam kunjungan Gallant ke Washinton adalah untuk bertemu dengan pejabat keamanan AS.

Meski begitu, mereka tidak menyebutkan jadwal rencana kunjungan Gallant ke AS, dikutip dari Anadolu Anjansi.

Pada hari Kamis, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang.

"Netanyahu dan Gallant  melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024", menurut pernyataan pengadilan, dikutip dari Al Jazeera.

Dalam pernyataan tersebut, ICC juga menjelaskan alasan Netanyahu dan Gallant mendapatkan surat perintah penangkapan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Gallant dan Netanyahu sengaja dan sadar merampas hak penduduk sipil di Gaza atas berbagai hal yang sangat penting untuk kelangsungan hidup mereka, termasuk makanan, air, obat-obatan dan perlengkapan medis, serta bahan bakar dan listrik," katanya.

Berdasarkan peraturan ICC, pengadilan tidak melaksanakan persidangan secara in absentia.

Di mana para terdakwa harus hadir secara fisik agar kasus dapat dimulai.

Perlu diketahui bahwa pengadilan berpusat di Den Haag sehingga tidak memiliki polisi untuk menegakkan surat perintahnya.

Baca juga: Sosok 3 Hakim ICC yang Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu dan Gallant

Oleh karena itu, ia bergantung pada negara-negara anggotanya untuk melaksanakan perintahnya.

Selain itu, baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah anggota ICC.

Amerika Serikat juga mengecam keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu cs.

Dengan begitu, kecil kemungkinan Gallant akan ditangkap setibanya ia di Amerika Serikat.

Sebagai informasi, Jaksa ICC Karim Khan telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel dan tiga pemimpin Hamas pada bulan Mei atas dugaan kejahatan yang dilakukan selama serangan 7 Oktober 2023.

Jaksa ICC mengatakan ada alasan yang cukup untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sementara itu, Netanyahu memecat Gallant pada Selasa (5/11/2024).

Otoritas Penyiaran Israel melaporkan bahwa Netanyahu memberi tahu Gallant tentang pemecatannya dari jabatannya.

Konflik Palestina vs Israel

Israel telah melancarkan serangan mematikan di Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023 hingga saat ini.

Israel juga telah mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera dan terus melancarkan serangan brutal di Gaza.

Akibat genosida Israel di Gaza, hampir 44.200 warga Palestina terbunuh.

Sebagian besar korban adalah wanita dan anak-anak.

Serangan Israel juga menyebabkan lebih dari 104.600 warga Gaza terluka.

Sebagian besar wilayah Gaza saat ini hancur setelah lebih dari 1 tahun perang Israel.

(Tribunnews.com/Farrah)

Artikel Lain Terkait Yoav Gallant dan Konflik Palestina vs Israel

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas