Batal Penuhi Janji, Prancis Sebut Netanyahu Kebal terhadap Surat Perintah Penangkapan ICC
Prancis menjelaskan bahwa Netanyahu dilindungi oleh aturan kekebalan yang berlaku bagi negara yang bukan anggota ICC.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
Ia menekankan bahwa Prancis berkomitmen pada keadilan internasional dan akan bekerja sama dengan ICC.
Namun, ia menyatakan bahwa undang-undang pengadilan tersebut menangani masalah kekebalan bagi pemimpin tertentu.
"Keputusan ada di tangan otoritas kehakiman," tambahnya.
Akan tetapi, sikap Prancis berbalik 360 derajat.
Kini keputusan Prancis menuai reaksi keras, baik di dalam negeri mau pun luar negeri.
Amnesty International mengkritik keputusan Prancis untuk 'meloloskan' Netanyahu dari penangkapan.
Kelompok HAM tersebut menyebutnya dan bertentangan dengan kewajiban Prancis sebagai anggota ICC.
"Sangat bermasalah" kata Anne Savinel Barras, presiden Amnesty International Prancis.
Ketua Partai Hijau Prancis, Marine Tondelier, juga mengkritik sikap pemerintah, menyebutnya memalukan dan diduga sebagai hasil kesepakatan antara pemimpin Prancis dan Israel.
Pemerintah Inggris menyatakan bahwa Netanyahu dan Yoav Gallant dapat ditangkap jika mereka melakukan perjalanan ke Inggris.
Gencatan Senjata di Timur Tengah
Prancis sebelumnya berperan penting dalam upaya mengakhiri pertempuran di Timur Tengah, termasuk menengahi gencatan senjata antara Israel dan Lebanon.
Barrot menganggap gencatan senjata tersebut sebagai keberhasilan besar bagi Prancis dan berharap dapat menghasilkan reformasi di Lebanon.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, menyatakan akan terus berkomunikasi dengan Netanyahu meskipun ada surat perintah penangkapan.
Tapi dia menegaskan bahwa ia memiliki kewajiban untuk merujuk pemimpin Israel tersebut ke sistem peradilan domestik jika ia datang ke Inggris.
Dengan situasi ini, Prancis tampaknya tetap berpegang pada posisinya, meskipun dihadapkan pada kritik internasional mengenai penerapan hukum internasional dan keadilan.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)