Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menlu Inggris Mengaku Siap Ringkus Netanyahu Jika PM Israel Masuk Wilayah Negaranya

Putusan untuk meringkus Benjamin Netanyahu nantinya harus didasari keputusan Pengadilan Inggris yang diwajibkan untuk mempertimbangkan Statuta Roma

Penulis: Bobby W
Editor: Sri Juliati
zoom-in Menlu Inggris Mengaku Siap Ringkus Netanyahu Jika PM Israel Masuk Wilayah Negaranya
Rasid Necati Aslim / Anadolu
Pada Rabu (27/11/2024) waktu setempat, Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy mengatakan bahwa ia akan mengupayakan peringkusan Netanyahu jika ia memberanikan diri untuk menginjakkan kakinya di Inggris. Namun langkah tersebut harus mengikuti keputusan pengadilan Inggris dan Statuta Roma 

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan tegas diutarakan oleh Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy terkait keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Pada Rabu (27/11/2024) waktu setempat, David Lammy mengatakan akan mengupayakan peringkusan Netanyahu jika ia memberanikan diri untuk menginjakkan kakinya di Inggris.

Terkait keputusan tersebut, Lammy menyatakan bahwa sebagai seorang Menteri yang patuh hukum, ia diwajibkan untuk menghormati perintah penangkapan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Dikutip dari The Telegraph, proses hukum tersebut termasuk pengajuan permohonan ke pengadilan guna mendapatkan izin penangkapan tersebut.

Lammy juga mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki "diskresi" dalam masalah ini.

Namun demikian, Lammy menyatakan bahwa keputusan akhir terkait penangkapan tersebut tergantung pada sikap pengadilan Inggris.

Keputusan pemerintah Inggris untuk meringkus Benjamin Netanyahu nantinya harus didasari keputusan Pengadilan Inggris yang diwajibkan untuk mempertimbangkan Statuta Roma.

Berita Rekomendasi

Lammy mengatakan bahwa ada kemungkinan pengadilan Inggris tidak akan menegakkan surat perintah penangkapan tersebut karena kewajiban Inggris untuk memberikan kekebalan kepada tokoh diplomatik berdasarkan Statuta Roma.

Hal ini diutarakan Lammy ketika ditanya tentang posisi Pemerintah di hadapan komite pemilihan urusan luar negeri.

“Berdasarkan pasal dua dari legislasi ICC, ada kewajiban bagi saya untuk mengirimkan pemberitahuan kepada pengadilan jika pihak-pihak yang disebutkan berupaya masuk ke negara kita." ungkap Lammy.

“Itu tidak memberi saya diskresi apa pun: Saya akan menyampaikan pemberitahuan itu ke pengadilan, dan kemudian pengadilan akan membuat keputusan berdasarkan hukum kita, dengan mengakui bahwa kita ikut menandatangani Statuta Roma.”

Baca juga: Maestro di Balik Surat Penangkapan Netanyahu Meninggal: Sekarang Saya Bisa Berpulang dengan Nyaman

“Saya percaya bahwa ini adalah masalah penting yang memerlukan keterlibatan dari kita yang berada di pemerintahan,” kata Lammy.

“Saya tidak melihat ada situasi di mana saya tidak akan berbicara dengan perwakilan terpilih dari pemerintah Israel.”

Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Memecah Eropa

Posisi Inggris yang siap untuk meringkus Benjamin Netanyahu ini berbanding kontras dengan apa yang ditunjukkan oleh Prancis.

Prancis menjadi negara terbaru yang menyatakan pihaknya tidak akan menangkap Perdana Menteri Israel.

Pada Rabu (26/11/2024), Kementerian Luar Negeri Prancis menegaskan bahwa mereka tidak akan menangkap Netanyahu.

Kemenlu Prancis menyatakan bahwa pemimpin Israel tersebut dilindungi oleh aturan kekebalan yang berlaku untuk negara-negara yang bukan pihak dalam ICC.

Kebijakan Prancis tersebut membuat Inggris jadi satu-satunya negara di kelompok G7 yang mendukung keputusan ICC untuk melakukan penangkapan kepada Benjamin Netanyahu.

Para hakim ICC menyatakan ada “alasan yang masuk akal” untuk percaya bahwa Netanyahu, Gallant, dan Deif memikul “tanggung jawab pidana” atas tindakan selama perang antara Israel dan Hamas.

Sementara itu, Joe Biden, presiden AS, mengatakan bahwa surat perintah penangkapan ICC tersebut adalah kebijakan yang “sangat keterlaluan.” 

“Apa pun yang mungkin disiratkan oleh ICC, menunjukkan tidak adanya antara penegakan hukum untuk Israel dan Hamas. Kami akan selalu berdiri bersama Israel melawan ancaman terhadap keamanannya.” ungkap Biden.

(Tribunnews.com/Bobby)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas