Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding Israel Ditolak, Netanyahu Masih Berstatus Buron hingga Presiden ICC Kecam Intervensi AS

Dalam sebuah pernyataan resmi, Jaksa ICC, Karim Khan, menjelaskan bahwa proses banding ini tidak dapat dilanjutkan.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Banding Israel Ditolak, Netanyahu Masih Berstatus Buron hingga Presiden ICC Kecam Intervensi AS
khaberni/HO
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu bicara peluang gencatan senjata di Gaza setelah sebelumnya terjadi di front Lebanon melawan Hizbullah. - Dalam sebuah pernyataan resmi, Jaksa ICC, Karim Khan, menjelaskan bahwa proses banding ini tidak dapat dilanjutkan. 

Banyak negara, termasuk beberapa anggota Uni Eropa (UE), secara terbuka menyatakan keraguan dalam mengeksekusi perintah ICC.

“Prancis menganggap Netanyahu mungkin kebal,” ungkap seorang pengamat hukum.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang keseriusan komunitas internasional dalam menegakkan hukum internasional.

Presiden ICC, Tomoko Akane, tidak tinggal diam.

Dalam pidatonya yang disampaikan pada pertemuan tahunan ICC, Akane mengecam Amerika Serikat (AS) dan Rusia yang terlibat dalam upaya melemahkan penyelidikan ICC.

“Kami menolak segala upaya untuk mempengaruhi independensi pengadilan ini,” tegasnya, menyoroti ancaman sanksi yang dihadapi ICC.

Akane juga menegaskan bahwa ancaman tersebut tidak hanya sekadar omong kosong.

Berita Rekomendasi

Mengacu pada tindakan pemerintahan Donald Trump yang pernah memberikan sanksi kepada jaksa penuntut ICC, tindakan ini menunjukkan keseriusan dari ancaman tersebut.

Tantangan di Hadapan ICC

Dengan situasi yang semakin kompleks, ICC berada di bawah tekanan tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam.

Tudingan terhadap Jaksa Khan mengenai perilakunya di tempat kerja menambah beban pada institusi ini.

“Kita harus bertanya seberapa serius negara-negara anggotanya dalam menghormati keputusan ICC, terutama pada saat mereka tidak menyukai keputusan tersebut,” ujar Sergey Vasiliev, seorang profesor Hukum Internasional, AOL melaporkan.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas