Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhan Korsel Ditangkap, Rumahnya Digerebek Polisi, Dituduh Bisiki Presiden Terapkan Darurat Militer

Jaksa Korea Selatan pada Minggu (8/12/2024) hari ini, telah menangkap mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Kim Yong Hyun.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menhan Korsel Ditangkap, Rumahnya Digerebek Polisi, Dituduh Bisiki Presiden Terapkan Darurat Militer
AFP
Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong-hyun saat menghadiri pertemuan bersama Kementerian Pertahanan Amerika Serikat dan Korsel di Washington DC, 31 Oktober 2024. 

 

TRIBUNNEWS.COM, KORSEL -  Jaksa Korea Selatan pada Minggu (8/12/2024) hari ini, telah menangkap mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Kim Yong Hyun.

Seperti diketahui Kim Yong Hyun  baru tiga hari mundur dari menteri pertahanan Korea Selatan.

Penangkapan Kim Yong Hyun dilakukan di tengah penyelidikan atas dugaan pengkhianatan.

Setelah Presiden Korsel Yoon Suk Yeol menerapkan darurat militer  di negara itu selasa lalu.

Menurut kantor Berita Yonhap News, Kim Yong Hyun dianggap berperan penting dalam penerapan darurat militer.

Menurut seorang pejabat militer, Kim Yong Hyun yang menyarankan darurat militer kepada Presiden Yoon.

Berita Rekomendasi

Meskipun selamat dari pemungutan suara pemakzulan parlemen kemarin, Presiden Yoon menghadapi tekanan dari pemimpin partainya sendiri yang mengindikasikan pengunduran diri presiden.

Menurut laporan tersebut, Kim Yong Hyun  ecara sukarela datang ke Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul sekitar pukul 01.30 dini hari tadi.

Dia diinterogasi oleh tim investigasi khusus.

Tiga partai oposisi kecil mengajukan pengaduan hukum terhadap Yoon, Kim, dan komandan darurat militer Park An-Su, menuduh mereka melakukan pengkhianatan.

Yonhap melaporkan bahwa Kim dikenakan pembatasan perjalanan saat sedang diselidiki.

Kepolisian nasional sedang melakukan penyelidikan terpisah atas tuduhan pengkhianatan terhadap Yoon dan menteri senior.

Rumahnya Digerebek Polisi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas