Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemimpin Partai Berkuasa Korsel Han Dong Hoon Lepas Jabatan Buntut Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

 Ketua Partai Kekuatan Rakyat, Han Dong Hoon memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya pada hari Senin (16/12/2024).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pemimpin Partai Berkuasa Korsel Han Dong Hoon Lepas Jabatan Buntut Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
X/Twitter
Ketua Partai Kekuatan Rakyat, Han Dong Hoon memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya pada hari Senin (16/12/2024). 

Pasalnya, Han merupakan sekutu terdekat Yoon dan mantan menteri kehakiman.

Namun Han membela keputusannya dan mengatakan tindakan Yoon merupakan sebuah pengkhianatan.

"Meskipun (darurat militer) dilakukan oleh presiden yang dibentuk oleh partai kami, namun jika disalahpahami bahwa undang-undang darurat militer itu membela yang ilegal dan memobilisasi militer, itu adalah pengkhianatan terhadap negara besar ini,” katanya," dikutip dari The Guardian.

Ia juga takut bahwa keputusan Yoon dapat berdampak negatif bagi warga Korsel.

"Saya takut akan potensi pertumpahan darah antara warga dan tentara jika darurat militer tidak dicabut," jelasnya.

Han mengaku telah berupaya untuk menyelamatkan Yoon dari pemakzulan, namun menurutnya tidak ada pilihan lain.

“Saya sudah berusaha dengan segala cara untuk mencari jalan yang lebih baik bagi negara ini selain pemakzulan, tetapi pada akhirnya saya tidak bisa. Itu semua karena kekurangan saya. Saya minta maaf," ungkapnya.

Pemakzulan Yoon

Berita Rekomendasi

Parlemen Korea Selatan memberikan suara untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Sabtu (14/12/2024).

Pemakzulan presiden Yoon Suk Yeol buntut dari tindakan yang dilakukan Yoon yaitu mendeklarasikan darurat militer pada minggu lalu.

Pemungutan suara di majelis nasional di Seoul menunjukkan 204 anggota parlemen memberikan suara mendukung oposisi untuk memakzulkan Yoon.

Sekitar 85 anggota parlemen memberikan suara menentang.

Sementara tiga surat suara rusak dan delapan dinyatakan tidak sah.

Setelah dimakzulkan, Yoon akan diberhentikan dari jabatannya hingga keputusan akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi negara tersebut.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Yoon tepat setelah pemungutan suara tersebut digelar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas