Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Mati Mary Jane Akhirnya Pulang ke Filipina, Bawa Oleh-Oleh Batik untuk Kedua Putranya

Mary Jane Veloso, akhirnya pulang ke negara asalnya, Filipina, usai 15 tahun mendekam di penjara Indonesia, tiba pada Rabu (18/12/2024).

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Terpidana Mati Mary Jane Akhirnya Pulang ke Filipina, Bawa Oleh-Oleh Batik untuk Kedua Putranya
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024). Mary Jane Veloso, akhirnya pulang ke negara asalnya, Filipina, usai 15 tahun mendekam di penjara Indonesia, tiba pada Rabu (18/12/2024). 

Adapun, CIW adalah penjara khusus wanita yang terletak di F. Martinez Avenue, Mauway, Mandaluyong , Metro Manila , Filipina.

"Di mana a dia akan ditempatkan di Pusat Penerimaan dan Diagnostik untuk karantina selama 5 hari dan orientasi selama 55 hari, evaluasi diagnostik, dan klasifikasi keamanan awal,” kata dia.

Sebelum dipindahkan ke CIW, Mary Jane sempat bertemu dengan keluarganya, termasuk kedua putranya dan orang tua.

Kedua putranya yang kini mulai beranjak remaja itu membawa bunga dan memeluk Mary Jane.

Keluarga Mary Jane telah memohon kepada Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos untuk memberikan pengampunan membebaskannya dari rencana penjara seumur hidup di Filipina.

Seperti kita diketahui, Mary Jane adalah warga Filipina yang ditangkap di Bandara Internasional Adisucipto di Yogyakarta, Indonesia, pada 25 April 2010 atas kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram.

Namun, saat itu dia mengaku tidak mengetahui isi kopernya karena hanya diberi oleh seorang yang bernama Julius Lacanilao dan Maria Kristina Sergio diduga bandar narkoba.

Berita Rekomendasi

Ia dijatuhi hukuman mati hanya enam bulan setelah penangkapannya.

Proses hukumnya berlangsung rumit. Mary Jane yang saat itu tidak menguasai bahasa Indonesia merasa kesulitan berkomunikasi selama persidangan meski didampingi penerjemah. 

Putusan hukuman mati terhadapnya kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Mahkamah Agung. 

Namun, pada 29 April 2015, eksekusi hukuman mati Mary Jane ditunda setelah adanya tekanan dari berbagai pihak internasional dan bukti bahwa ia merupakan korban perdagangan manusia (human trafficking). 

Beberapa jam sebelum jadwal eksekusi, perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Adhiyuda/Ibriza Fasti/Hasanudin Aco)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas