Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oposisi Korsel Ajukan Pemakzulan atas Han Duck Soo, Won Babak Belur akibat Ketidakpastian Politik

Partai Demokrat (DP) mengajukan mosi pemakzulan terhadap Han Duck Soo setelah Han menolak untuk mengisi tiga lowongan hakim Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Oposisi Korsel Ajukan Pemakzulan atas Han Duck Soo, Won Babak Belur akibat Ketidakpastian Politik
X/twitter
PM Korsel Han Duck Soo yang saat ini menjabat sebagai Presiden sementara Korea Selatan karena Yoon Suk Yeol dimakzulkan. Pada Kamis (26/12/2024), Partai Demokrat (DP) mengajukan mosi pemakzulan terhadap Han Duck Soo setelah Han menolak untuk mengisi tiga lowongan hakim Mahkamah Konstitusi. 

Won Korea Selatan telah merosot tajam terhadap dolar AS pada 27 Desember, jatuh di bawah 1.480 won untuk pertama kalinya sejak Maret 2009.

Pemakzulan Yoon Suk Yeol dan Krisis Politik Korea Selatan

Sebelumnya, pada Sabtu (14/12/2024), Presiden Yoon Suk-yeol dimakzulkan oleh parlemen setelah mengeluarkan deklarasi darurat militer yang memicu krisis politik di negara tersebut.

Yoon kini menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan pemakzulannya.

Di samping itu, Yoon juga sedang diselidiki atas dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan tindakan darurat militer yang dia keluarkan.

Pemakzulan Yoon, yang memerlukan keputusan dari Mahkamah Konstitusi, menghadapi tantangan karena pengadilan saat ini kekurangan tiga hakim setelah pensiunnya beberapa anggota pengadilan, sebagaimana dilaporkan Kyodo News.

Kondisi politik ini semakin diperburuk dengan klaim dari oposisi yang menuduh Han Duck Soo berupaya memperlambat proses hukum terhadap Yoon.

Partai Demokrat menyebut penolakan Han untuk menyetujui calon hakim sebagai indikasi niat buruk untuk melanjutkan pemberontakan.

Berita Rekomendasi

Han sendiri menegaskan, penunjukan hakim harus didasarkan pada konsensus antara partai yang berkuasa dan oposisi.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas