Sosok Serge Atlaoui, Tukang Las Asal Prancis Terpidana Mati di Indonesia yang Minta Dipulangkan
Pemerintah Indonesia telah menerima permintaan resmi dari Prancis untuk memindahkan seorang terpidana mati asal Prancis Serge Atlaoui.
Editor: Hasanudin Aco
Sosok Serge Atlaoui, Tukang Las Asal Prancis yang Divonis Mati di Indonesia, Minta Dipulangkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menerima permintaan resmi dari Prancis untuk memindahkan seorang terpidana mati asal Prancis yang dipenjara karena terkait narkoba sejak 2005.
"Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui pada 19 Desember 2024. Surat tersebut dikirim atas nama menteri kehakiman Prancis," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dikutip dari AFP, Sabtu (28/12/2024).
Yusril menambahkan bahwa permintaan tersebut akan dibahas pada awal Januari 2025 setelah liburan.
Permintaan Prancis ini dilakukan setelah pemerintah Indonesia memulangkan terpidana mati asal Filipina dan Australia ke negaranya.
Lima terpidana kasus Bali Nine telah dipindahkan dari Bali ke Australia, Minggu (15/12/2024) lalu.
Kelima terpidana itu yakni Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Sementara terpidana mati Mary Jane, juga soal kasus narkoba, telah dipulangkan ke Filipina belum lama ini.
Diduga kebijakan itu yang membuat Prancis juga berharap kepada Indonesia bisa memulangkan Serge Atlaoui ke Prancis.
Kedutaan Besar Prancis di Jakarta menolak permintaan komentar AFP.
Sosok Serge Atlaou
Serge Atlaoui adalah seorang tukang las berusia 61 tahun.
Dia ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta.
Dia dianggap seorang “ahli kimia” peracik narkoba.
Serge Atlaoui, ayah empat anak ini tetap bersikukuh tidak bersalah.
Dia nengklaim sedang memasang mesin di tempat yang ia duga adalah pabrik akrilik saat penggerebekan polisi berlangsung.
Awalnya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati saat banding.
Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi pengedar narkoba, dan pernah mengeksekusi warga negara asing di masa lalu.
Meskipun negosiasi pemindahan narapidana masih berlangsung, pemerintah Indonesia baru-baru ini memberi sinyal akan melanjutkan eksekusi – yang sempat terhenti sejak 2016 – terhadap narapidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.