Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol, Segera Ditahan

Pengadilan Korea Selatan menyetujui surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol, Segera Ditahan
Yonhap/Korea Herald
Yoon Suk Yeol. Pengadilan Korea Selatan menyetujui surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Korea Selatan menyetujui surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, Selasa (31/12/2024).

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah untuk menahan Yoon atas keputusan darurat militernya.

Yoon Suk Yeol telah dimakzulkan dan ditangguhkan dari kekuasaannya atas keputusannya memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024, kata otoritas investigasi.

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi mengonfirmasi Pengadilan Distrik Barat Seoul menyetujui surat perintah tersebut.

Menurut media lokal, ini adalah surat perintah penangkapan pertama yang pernah dikeluarkan untuk seorang presiden petahana di Korea Selatan.

Dilansir The Straits Times, pada Senin (30/12/2024), penyidik ​​Korea Selatan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Yoon atas penerapan darurat militer yang berlangsung singkat bulan ini.

Yoon Suk Yeol menghadapi penyelidikan kriminal atas kemungkinan tuduhan pemberontakan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Yoon Suk Yeol gagal menanggapi beberapa panggilan pemeriksaan oleh polisi dan Badan Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi, yang bersama-sama menyelidiki apakah pernyataan darurat militernya pada 3 Desember merupakan pemberontakan.

Polisi telah mencoba tetapi gagal untuk berhasil menggerebek kantor presiden sebagai bagian dari penyelidikan.

Diberitakan AP News, kekuasaan Yoon telah ditangguhkan sejak Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi memilih untuk memakzulkannya pada 14 Desember 2024.

Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah akan memberhentikan Yoon sebagai presiden atau mengembalikannya.

Baca juga: Presiden Yoon Suk Yeol Hadapi Tuduhan Pemberontakan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Namun, sejak itu ia mengabaikan permintaan berulang kali dari otoritas investigasi untuk hadir guna diinterogasi dan mengizinkan mereka menggeledah kantornya.

Yoon memiliki hak istimewa presiden berupa kekebalan dari tuntutan pidana, tetapi tidak mencakup tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.

Darurat Militer Hanya Berlaku Beberapa Jam

Pasukan darurat militer bertopeng yang dilengkapi dengan senapan, pelindung tubuh, dan peralatan penglihatan malam memasuki Parlemen di mana mereka berhadapan dengan staf yang menentang mereka dengan alat pemadam kebakaran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas