11 Fakta Krisis Korea: PN Keluarkan Surat Penangkapan Yoon Suk Yeol, Batas Waktu hingga 6 Januari
Pengadilan distrik Seoul barat mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang sedang diskors.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Bobby Wiratama
Hal ini semakin memperburuk situasi di negara dengan ekonomi terbesar keempat di Asia ini.
7. Penyidik Menghadapi Kendala dalam Eksekusi Surat Perintah
Meskipun surat penangkapan sudah dikeluarkan, eksekusinya terhambat oleh penolakan dari Dinas Keamanan Presiden, yang sebelumnya juga menolak mematuhi surat perintah penggeledahan.
Polisi kini dikerahkan di sekitar kediaman Yoon untuk mencegah bentrokan antara pendukung dan penentang presiden.
8. Protes yang Memanas di Kediaman Yoon
Sejumlah besar orang berdemo di luar kediaman Yoon di Seoul, baik yang mendukung maupun menentangnya.
Polisi berusaha menghindari kerusuhan, namun situasi tetap tegang, berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
9. Presiden Sementara Korea Selatan
Menteri Keuangan Choi Sang-mok menjabat sebagai Presiden sementara setelah Yoon diskors.
Choi juga menghadapi tantangan besar, termasuk menangani bencana kecelakaan pesawat yang terjadi pada akhir Desember 2024.
10. Yoon Dihadapkan pada Hukuman Berat
Yoon Suk Yeol menghadapi ancaman hukuman pidana pemberontakan, yang bisa berujung pada penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada perkembangan penyidikan dan keputusan pengadilan.
11. Krisis Politik yang Memburuk
Penahanan Yoon dan krisis politik yang melanda Korea Selatan semakin memunculkan ketidakpastian.
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan dalam waktu dekat apakah pemakzulan terhadap Yoon akan diterima atau dibatalkan.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.