Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Fakta Krisis Korea: PN Keluarkan Surat Penangkapan Yoon Suk Yeol, Batas Waktu hingga 6 Januari

Pengadilan distrik Seoul barat mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang sedang diskors.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in 11 Fakta Krisis Korea: PN Keluarkan Surat Penangkapan Yoon Suk Yeol, Batas Waktu hingga 6 Januari
Kantor Kepresidenan Korea Selatan/AP
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berpidato di Seoul awal minggu Desember 2024. Parlemen Korea Selatan telah memberikan suara untuk memakzulkan Yoon atas upayanya memberlakukan darurat militer awal bulan ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada  pengadilan distrik Seoul barat mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang sedang diskors.

Penahanan ini adalah bagian dari investigasi yang dilakukan oleh Komisi Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Negara (CIO), terkait keputusan Yoon yang mengumumkan dekrit darurat militer pada 3 Desember 2024.

Dikutip dari Al Jazeera, CNBC, dan Reuters, berikut adalah beberapa fakta penting terkait perkembangan kasus Yoon Suk Yeol:

1. Putusan Pengadilan yang Menambah Krisis

Pengadilan Seoul Barat mengesahkan penahanan Yoon, yang semakin memperburuk krisis politik yang melanda Korea Selatan.

Ini adalah kali pertama seorang presiden Korea Selatan dihadapkan pada penahanan.

2. MK Proses Pemakzulan Yoon

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan juga sedang memproses pemakzulan Yoon yang diajukan oleh parlemen.

Mereka akan memutuskan apakah pemakzulan tersebut sah atau tidak dalam waktu 180 hari.

3. Batas Waktu Penahanan hingga 6 Januari 2024

Berita Rekomendasi

Surat penahanan untuk Yoon berlaku hingga 6 Januari 2024.

Setelah 48 jam ditahan, tim penyidik akan memutuskan apakah penahanan Yoon diperpanjang atau dibebaskan.

Baca juga: Badan Antikorupsi Korsel Siap Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol

4. Keputusan Darurat Militer yang Kontroversial

Yoon mengumumkan darurat militer tanpa persetujuan parlemen pada 3 Desember 2024.

Keputusan ini menimbulkan kecaman dan ditolak oleh parlemen.

Akibatnya, Yoon terpaksa mengalah dan keputusan tersebut hanya berlangsung beberapa jam.

5. Tuntutan Pemberontakan

Selain pemakzulan, Yoon juga menghadapi tuntutan pidana pemberontakan yang bisa berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

6. Bencana Lain yang Memperburuk Keadaan

Di tengah krisis politik, Korea Selatan juga dikejutkan oleh kecelakaan pesawat Jeju Air 7C2216 yang menewaskan 179 orang.

Hal ini semakin memperburuk situasi di negara dengan ekonomi terbesar keempat di Asia ini.

7. Penyidik Menghadapi Kendala dalam Eksekusi Surat Perintah

Meskipun surat penangkapan sudah dikeluarkan, eksekusinya terhambat oleh penolakan dari Dinas Keamanan Presiden, yang sebelumnya juga menolak mematuhi surat perintah penggeledahan.

Polisi kini dikerahkan di sekitar kediaman Yoon untuk mencegah bentrokan antara pendukung dan penentang presiden.

8. Protes yang Memanas di Kediaman Yoon

Sejumlah besar orang berdemo di luar kediaman Yoon di Seoul, baik yang mendukung maupun menentangnya.

Polisi berusaha menghindari kerusuhan, namun situasi tetap tegang, berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

9. Presiden Sementara Korea Selatan

Menteri Keuangan Choi Sang-mok menjabat sebagai Presiden sementara setelah Yoon diskors.

Choi juga menghadapi tantangan besar, termasuk menangani bencana kecelakaan pesawat yang terjadi pada akhir Desember 2024.

10. Yoon Dihadapkan pada Hukuman Berat

Yoon Suk Yeol menghadapi ancaman hukuman pidana pemberontakan, yang bisa berujung pada penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada perkembangan penyidikan dan keputusan pengadilan.

11. Krisis Politik yang Memburuk

Penahanan Yoon dan krisis politik yang melanda Korea Selatan semakin memunculkan ketidakpastian.

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan dalam waktu dekat apakah pemakzulan terhadap Yoon akan diterima atau dibatalkan.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas