Vonis Trump atas Kasus Uang Tutup Mulut Stormy Daniel Dibacakan 10 Januari, Bakal Dipenjara?
Vonis ini menjadi perhatian besar karena Trump didakwa memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran tersebut.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan vonis untuk Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, akan digelar pada Jumat (10/1/2025).
Sidang ini terkait dengan kasus pembayaran uang tutup mulut yang dilakukan Trump kepada bintang film dewasa Stormy Daniels menjelang Pemilihan Presiden AS 2016.
Vonis ini menjadi perhatian besar karena Trump didakwa memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran tersebut.
Pembayaran tersebut dilakukan agar Daniels tidak mengungkapkan dugaan hubungan intim yang terjadi pada 2006.
Presiden Pertama dengan Status Terpidana
Hakim Juan Merchan yang memimpin persidangan mengindikasikan bahwa Trump tidak akan dipenjara, CNN melaporkan.
Meski demikian, Trump akan menjadi presiden pertama yang menjabat dengan status terpidana kejahatan berat.
Hakim Merchan memberikan izin bagi Trump untuk hadir dalam sidang secara langsung atau virtual.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam sejarah hukum AS karena tidak ada presiden atau mantan presiden yang pernah dijatuhi hukuman pidana sebelum ini.
Trump sebelumnya didakwa dengan 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis.
Pengacara Trump telah berupaya untuk membatalkan kasus ini, dengan alasan bahwa kasus tersebut akan mengganggu kemampuan Trump dalam menjalankan tugas sebagai presiden.
Baca juga: Trump Hadapi Vonis Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Pelantikan
Hakim Merchan menolak argumen tersebut.
Dia menyatakan bahwa status Trump sebagai presiden terpilih tidak memberikan kekebalan hukum.
Hakim Merchan menganggap bahwa jika pengadilan membatalkan keputusan ini, hal itu akan merusak supremasi hukum.
Michael Cohen dan Pembayaran Uang Tutup Mulut
Kasus ini berawal dari pembayaran uang tutup mulut sebesar 130.000 dolar Amerika yang dilakukan pada 2016 kepada Stormy Daniels untuk menutupi klaim perselingkuhan yang melibatkan Trump.
Mantan pengacara pribadi Trump, Michael Cohen bertindak sebagai perantara dalam pembayaran tersebut.
Dikutip dari VOA, Cohen mengaku melakukan pembayaran atas perintah Trump.
Cohen menyebutnya sebagai upaya untuk melindungi kampanye presiden Trump pada saat itu.
Pada 2018, Cohen mengaku bersalah di pengadilan federal terkait pembayaran uang tutup mulut dan pelanggaran lainnya.
Cohen mengatakan bahwa ia melakukan tindakan tersebut untuk membantu Trump memenangkan pemilihan presiden 2016.
Alasan di baliknya adalah bahwa publikasi tentang klaim perselingkuhan itu akan merusak reputasi Trump.
Trump membantah bahwa ada perselingkuhan.
Akan tetapi tindakan ini memicu investigasi hukum yang lebih besar.
Tanggapan Juru Bicara Trump
Tim pembela Trump mengkritik keputusan hakim dan menyebutnya bermotif politik.
Dikutip dari Reuters, Juru bicara Trump, Steven Cheung, menanggapi hal ini dengan tegas.
"Kasus yang melanggar hukum ini seharusnya tidak pernah diajukan, dan Konstitusi menuntut agar kasus ini segera ditutup," katanya.
"Trump harus diizinkan untuk menjalankan tugas-tugas kepresidenan tanpa terhalang oleh sisa-sisa perburuan penyihir ini atau sisa-sisa lainnya," tegas Cheung.
Vonis ini akan diumumkan hanya beberapa hari sebelum pelantikan Trump yang bakal digelar pada Senin (20/1/2025).
Ini merupakan salah satu kasus hukum terakhir yang membelit Trump setelah dia berhasil mengalahkan berbagai dakwaan di tingkat negara bagian dan federal.
Tapi dia tetap menghadapi ancaman hukuman atas kasus ini, yang melibatkan pelanggaran hukum terkait pemilu.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.