Permintaan Terakhir Ditolak, Trump Tetap Jalani Sidang Vonis Kasus Uang Tutup Mulut Hari Ini
Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permohonan Donald Trump untuk menghentikan sidang vonis terkait kasus uang tutup mulut.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Garudea Prabawati
“Demi kesucian Kepresidenan, saya akan mengajukan banding atas kasus ini dan yakin bahwa KEADILAN AKAN BERHASIL, tulisnya.
Mahkamah Agung bertindak setelah pengadilan tinggi New York pada hari Kamis sebelumnya menolak permintaan Trump untuk menghentikan hukuman.
Hakim Juan Merchan mengatakan telah menolak permintaan presiden terpilih AS, Donald Trump untuk menunda sidang vonis dalam kasus uang tutup mulut.
"Permohonan terdakwa untuk penangguhan proses ini, termasuk sidang putusan yang dijadwalkan pada tanggal 10 Januari 2025, dengan ini DITOLAK," tulis Hakim Merchan dalam keputusannya pada hari Senin, dikutip dari BBC.
Dalam putusan hukuman ini, Merchan mengatakan Trump tidak akan menghadapi hukuman penjara.
Ia menulis bahwa jaksa setuju dengan keputusan ini.
Merchan menjelaskan bahwa presiden terpilih dapat hadir secara langsung atau virtual untuk sidang tersebut.
"Tampaknya tepat pada saat ini untuk menyatakan kecenderungan pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara, hukuman yang sah berdasarkan putusan tetapi (jaksa penuntut) akui tidak lagi mereka anggap sebagai anjuran yang dapat dilaksanakan," tulis Merchan.
Sebagai informasi, Trump dinyatakan bersalah pada bulan Mei atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis terkait dengan pembayaran 130.000 USD kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.
Pemalsuan ini dilakukan untuk menyamarkan pembayaran uang tutup mulut sebagai pengeluaran bisnis legal.
Pembayaran tersebut bertujuan untuk membeli kesunyian Daniels atas dugaan hubungan pribadi dengan Trump pada tahun 2006.
Trump awalnya membantah mengetahui soal pembayaran ini.
Namun Michael Cohen, yang saat itu merupakan pengacara pribadi Donald Trump, mengungkapkan bahwa Trump terlibat dalam proses pembayaran dan penggantian dana tersebut.
Trump menjadi mantan presiden AS pertama yang menghadapi dakwaan pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.