Permintaan Terakhir Ditolak, Trump Tetap Jalani Sidang Vonis Kasus Uang Tutup Mulut Hari Ini
Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permohonan Donald Trump untuk menghentikan sidang vonis terkait kasus uang tutup mulut.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Garudea Prabawati
Tangkapan Layar Video X/Twitter
Presiden Terpilih AS, Donald Trump - Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permohonan Donald Trump untuk menghentikan sidang vonis terkait kasus uang tutup mulut.
Sebagai informasi, keputusan Merchan merupakan keputusan terbaru dalam serangkaian keputusan bersejarah yang ditetapkan oleh kasus tersebut.
Dakwaan terhadap Trump pada bulan Maret 2023 menjadikannya mantan presiden pertama dalam sejarah AS yang didakwa secara pidana.
Trump telah menjalani persidangan selama tujuh minggu pada musim semi ini, yang berlangsung selama pemilihan pendahuluan presiden dari Partai Republik.
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait Donald Trump
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.