Influencer TikTok AS Bayar Denda Rp28 M Gara-gara Terlibat Perselingkuhan dengan Pria Beristri
Akira Montague menang gugatan Rp28 M atas kasus perselingkuhan dengan Brenay Kennard, kisahnya viral di TikTok dan heboh di pengadilan.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Whiesa Daniswara
Kennard dikenal sebagai influencer sejak 2020 dengan hampir 3 juta pengikut di TikTok, serta audiens di Instagram, YouTube, Facebook, dan Snapchat.
Awalnya ia menampilkan konten Kristen, lalu beralih ke gaya hidup lebih bebas, termasuk video Mukbang dan fashion.
Video pribadinya yang menampilkan interaksi dengan Tim Montague memicu kontroversi yang berujung di pengadilan.
Kronologi Gugatan
Pada Mei 2024, Montague mengajukan gugatan terhadap Kennard.
Ia menuduh Kennard memanfaatkan persahabatan mereka untuk merayu suaminya, bahkan melakukan hubungan di rumah Montague.
Selama persidangan, banyak influencer mendokumentasikan jalannya kasus.
Mereka mengunggah bukti perselingkuhan, perceraian, hingga interaksi publik Kennard dengan Tim Montague.
CNN melaporkan, suasana ruang sidang penuh emosi.
Para pendukung Montague menggambarkan campuran kesedihan dan lega saat kemenangan diumumkan.
Montague berterima kasih kepada mereka yang membela dirinya meski tidak mengenal secara pribadi.
Kasus Lanjutan dan Cyberstalking
Baca juga: Influencer Korea Tewas Terpeleset Saat Ngonten di Gunung Berapi Urantogoo Mongolia Utara
Kasus ini belum sepenuhnya selesai.
Montague masih menempuh jalur hukum terkait dugaan cyberstalking oleh Kennard.
Terry mengaku menerima ancaman dari penggemar Kennard, tetapi tetap mendampingi Montague dengan teguh.
Gugatan ini menyoroti persilangan antara kehidupan pribadi selebriti media sosial, hukum pernikahan, dan pengaruh media digital.
Kasus ini memicu diskusi publik tentang batasan privasi dan etika di platform seperti TikTok.
Banyak influencer merasa terdorong untuk bersuara dan mendukung Montague, sekaligus menjadi semacam “jurnalis warga” yang meliput kasus secara real-time di media sosial.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Baca tanpa iklan