Oposisi Malaysia Minta Anwar Ibrahim Jelaskan 3 Poin terkait Sengketa Indonesia
Wan Ahmad Fayhsal meyakini bahwa keinginan untuk membahas hal ini juga didukung oleh anggota parlemen dari wilayah Sabah yang terdampak langsung
Penulis:
Bobby W
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Tokoh oposisi Malaysia Wan Ahmad Fayhsal desak PM Anwar Ibrahim untuk membahas secara terbuka MoU perbatasan Malaysia-Indonesia karena penjelasan pemerintah dianggap belum tuntas
- Usulan tersebut berkaitan dengan penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) di wilayah Kalimantan yang dianggap belum memiliki ruang debat yang cukup di parlemen
- Oposisi soroti klaim sepihak pejabat Indonesia (BNPP) yang nyatakan Indonesia dapat tambahan wilayah seluas 5.207 hektare yang sebelumnya milik Malaysia
TRIBUNNEWS.COM - Pihak oposisi Malaysia menuntut Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk membahas secara mendalam tiga poin penting terkait nota kesepahaman (MoU) dengan Indonesia pada tahun lalu.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Parlemen Machang, Wan Ahmad Fayhsal Wan Ahmad Kamal setelah mengikuti sidang di Parlemen Malaysia pada hari Rabu (4/2/2026)
Menurut Wan Ahmad Faysal, sejumlah penjelasan yang disampaikan oleh Anwar Ibrahim pada sidang tersebut belum sepenuhnya membuat gamblang terkait masalah sengketa lahan antara kedua negera.
Anggota parlemen dari kelompok oposisi Perikatan Nasional (PN) ini menilai banyak jawaban Anwar Ibrahim yang diberikan di parlemen tidak tuntas karena ketiadaan ruang untuk berdebat.
"Saya telah mengajukan sebuah usul mendesak berdasarkan Peraturan 18(1) dan 18(2) Peraturan Rapat Dewan Rakyat untuk meminta pihak pemerintah merundingkan serta membahas keputusan Rapat Bersama Malaysia-Indonesia ke-45 pada 18 Februari 2025," ungkap Wan Ahmad Fayhsal dalam sebuah pernyataan pada Rabu.
Wan Ahmad Faysal menjelaskan bahwa usulan tersebut berkaitan dengan penyelesaian bersama masalah perbatasan yang belum tuntas (Outstanding Boundary Problem) antara Malaysia dan Indonesia, khususnya yang melibatkan wilayah di Kalimantan.
Tiga Poin Krusial
Dalam keterangannya, Wan Ahmad Fayhsal merinci tiga hal utama yang mendesak untuk didiskusikan:
Pertama adalah Legalitas Konstitusional.
Wan Ahmad Fayhsal mempertanyakan apakah proses penandatanganan nota kesepahaman tersebut selaras dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Konstitusi Federal Malaysia.
Poin kedua adalah klaim luas wilayah.
Baca juga: Parlemen Malaysia Ricuh, Anwar Ibrahim Mengamuk Bahas Sengketa Indonesia
Di dalam hal ini, Wan Ahmad Fayhsal menyoroti pernyataan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Indonesia, Komjen Pol. Makhruzi Rahman, yang mengeklaim bahwa Indonesia mendapatkan tambahan wilayah seluas 5.207 hektare melalui perjanjian tersebut, yang sebelumnya merupakan wilayah Malaysia.
"Keterangan beliau dalam rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 21 Januari lalu sangat membingungkan dan menyimpang," tegas Wan Ahmad.
Terakhir adalah poin terkait transparansi keputusan.
Baca tanpa iklan